TAHUKAH Anda arti perizinan? Jika Anda ingin melakukan sesuatu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Salah satu contohnya adalah, Anda ingin memasang sebuah iklan reklame atau mendirikan suatu bangunan di ibukota ini maka harus mendapatkan izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk itu. Lalu seperti apakah pengertiannya?

Menurut berbagai literatur, perizinan dapat diartikan sebagai perbuatan pemerintah bersegi satu yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan untuk diterapkan kepada peristiwa yang konkret atau riil menurut prosedur dan persyaratan tertentu.

Dari pengertian tersebut terdapat hal-hal yang menjadi unsur dalam perizinan, yaitu:

1. Instrumen Yuridis
Pemerintah bertugas untuk menjaga ketertiban, kemanan dan menciptakan kesejahteraan. Dalam rangka memenuhi hal terserbut pemerintah diberikan kewenangan dalam bidang pengaturan, yang pada akhirnya membutuhkan instrumen yuridis untuk menghadapai peristiwa konkret individual dalam bentuk ketetapan (beschikking). Ketetapan menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki seseorang untuk memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh. Jadi dalam hal ini izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintahuntuk menghadapi dan mengatur peristiwa konkret.

2. Peraturan Perundang-undangan
Fungsi pelayanan dan pengaturan oleh pemerintah harus didasarkan pada peraturan peundang-undangan. Hal ini merupakan prinsip dari negara hukum. Pembuatan dan penerbitan ketetapan perizinan harus didasarkan kepada kewenangan yang dimiliki dan diatur melalui peraturan peundang-undangan. Tanpa dasar itu, perizinan menjadi tidak sah.

3. Organ Pemerintahan
Pemberian izin dilakukan oleh organ pemerintah yang memiliki kewenangan untuk itu, baik dari tingkat pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, mulai dari instansi administrasi tertinggi sampai terendah.

4. Peristiwa Konkret atau RiilPeristiwa konkret atau riil dapat diartikan peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Peristiwa konkret ini sangatlah beragam, sehingga izin pun memiliki berbagai keragaman, tergantung kepada kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi instansi yang menerbitkannya.5. Adanya Prosedur dan PersyaratanPermohonan izin harus memenuhi prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Selain prosedur juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh pemberi izin. Biasanya persyaratan dan prosedur perizinan berbeda-beda bergantung kepada jenis izin dan instansi pemberi izin.

6. Fungsi dan Tujuan Perizinan
Sebagai suatu instrumen, yuridis, izin berfungsi sebagai ujung tombak instrumen hukum, sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang untuk mewujudkan masayarakat yang adil dan sejahtera.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: