Bila anda lulusan sarjana hukum atau ekonomi dan belum menentukan dalam bidang apa akan berkarier, tidak ada salahnya anda menetapkan Kurator sebagai profesi dalam karier.  Profesi ini juga dinilai cukup bergengsi di Indonesia. Berikut ini uraian tentang profesi kurator.

Telah jelas diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan, yang dapat bertindak sebagai kurator adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) atau Kurator lainnya. BHP adalah badan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim. Debitur atau pun kreditur dapat mengajukan usul pengangkatan kurator secara independen. Akan tetapi Kurator tersebut harus independen dan tidak memiliki kepentingan yang berbenturan dengan debitor atau kreditor.

Untuk dapat didaftarkan sebagai Kurator harus memenuhi persyaratan sebagai berikut; warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan UUD 45, sarjana hukum atau sarjana ekonomi jurusan akuntansi, mengikuti pelatihan calon Kurator dan pengurus yang diselenggarakan oleh organisasi profesi kurator dan pengurus, tidak pernah dipidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah dinyatakan pailit.

Sebagai imbal jasa bagi kurator telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dengan mengeluarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbal Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

Berikut ini rincian dari imbal jasa bagi kurator sesuai Permen tersebut dalam persentase :

a.       Nilai utang sampai dengan 50 miliar rupiah diberikan imbal jasa bagi kurator sebesar 5%.

b.       Nilai utang 50 miliar sampai 250 miliar rupiah, diberikan imbal jasa bagi kurator sebesar 3%.

c.        Nilai utang 250 miliar sampai  500 miliar rupiah , diberikan imbal jasa bagi kurator sebesar 2%.

d.       Nilai utang di atas 500 miliar rupiah diberikan imbal jasa bagi kurator sebesar 1%.

BACA JUGA: