Untuk mengembangkan pengetahuan ilmu administrasi negara, dibentuklah sebuah Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang khusus untuk mengembangkan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah. Nah, untuk mengetahui tugas dan wewenang LAN, Tips Hukum edisi kali ini akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa LAN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian, pendidikan dan pelatihan ASN. Non kementerian artinya bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang langsung berada di bawah Presiden dan bertanggung jawan kepada Presiden.

LAN memiliki fungsi pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan pegawai ASN, pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial pegawai ASN, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya, pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN, dan melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN, baik sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya.

adapun tugas dan wewenang LAN adalah sebagai berikut;

1.      Meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan

2.      Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi.

3.      Merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN secara nasional.

4.      Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

5.      Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan.

6.      Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik dan membina jabatan fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan.

7.      Mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.      Memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam bidang kebijakan dan manajemen ASN dan mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.

BACA JUGA: