Narkotika merupakan musuh bersama yang wajib diperangi.  Telah banyak  korban narkotika bergelimpangan. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2015, ada lebih dari 4 juta penduduk Indonesia tercatat sebagai pengguna narkotika, dari data itu sebagian telah menjalani rehabilitasi dan sebagian lainya tanpa rehabilitasi. Tips hukum kali ini akan mengulas aturan hukum rehabilitasi bagi pecandu dan korban narkotika.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa  pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika. Baik secara fisik maupun psikis. Rehabilitasi terbagi dua, pertama rehabilitasi medis, kedua rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan. Sedangkan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi.

BACA JUGA: