Ikhsan Yosarie, Setara Institute

Bulan lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendapat kritikan deras dari publik karena menempatkan perwira tinggi dan jenderal aktif, baik militer maupun kepolisian, dalam jajaran petinggi BUMN.

Kebijakan Erick jelas tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)) dan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri)).

Penempatan sejumlah perwira TNI/Polri aktif dalam jajaran direksi dan komisaris perusahaan BUMN menggambarkan keengganan pemerintah melaksanakan reformasi TNI/Polri dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.


Baca juga: Rangkap jabatan di BUMN adalah masalah bagi keadilan sosial


Amanat Reformasi

Pada masa Orde Baru, Soeharto memanfaatkan militer dan polisi yang dulu berada dalam satu atap Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) untuk menjaga dan mempertahankan kekuasaannya.

Alhasil, peran dan fungsi ABRI di masa Orde Baru lebih banyak terlihat kiprahnya pada kehidupan politik praktis. ABRI menduduki jabatan-jabatan strategis, seperti menteri, gubernur, bupati, serta berada di dalam parlemen.

Ketetapan MPR No. VI tahun 2000 menyatakan bahwa peran sosial politik ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi tentara dan polisi yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Pencabutan peran ganda polisi dan dan tentara pada dasarnya merupakan upaya untuk menjaga demokrasi dan secara khusus membangun profesionalitas tentara dan polisi.

Kini, penempatan perwira TNI/Polri aktif pada beberapa perusahaan BUMN jelas tidak sesuai dengan amanat undang-undang.

Kebijakan tersebut bertentangan UU TNI dan UU Polri.

“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” (UU TNI, Pasal 47, ayat 1)

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” (UU Polri, Pasal 28, ayat 3)

Lebih lanjut, UU TNI juga mengatur pengecualian jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dengan batasan yang jelas.

Jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif terbatas pada jabatan di kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Kedudukan sipil yang dikecualikan tersebut juga memiliki syarat: harus ada permintaan dari pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non-departemen yang dimaksud, serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

Terang terbaca bahwa posisi di perusahaan BUMN bukanlah termasuk pada jabatan sipil yang dikecualikan.

UU TNI dan UU Polri berperan penting sebagai fondasi dalam reformasi TNI dan Polri.

Pelbagai kebijakan pemerintah terkait TNI dan Polri seharusnya konsisten dan mengacu pada dua perundang-undangan ini.

UU TNI secara rinci menyebut bahwa “Tentara Profesional” menganut prinsip demokrasi, dan ketentuan hukum nasional; dan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, ketentuan hukum nasional.


Baca juga: Kepemimpinan yang beretika diperlukan untuk memulihkan integritas BUMN


Dipertanyakan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menerangkan bahwa pengangkatan perwira sebagai komisaris selalu diawali oleh surat yang dilayangkan Kementerian BUMN.

Lewat surat ini, kementerian meminta Panglima TNI untuk mencarikan orang-orang dengan kapabilitas tertentu.

Namun jelas dalam UU TNI, bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa diminta untuk mengisi jabatan-jabatan sipil yang telah disebutkan di atas.

Sehingga, tentu menjadi pertanyaan, apa dasar Kementerian BUMN melayangkan surat permintaan tersebut?

Dalam UU TNI dan UU Polri hanya terdapat dua klasifikasi anggota, yakni TNI/Polri aktif dan TNI/Polri tidak aktif. Perwira tidak aktif adalah yang pensiun dini atau pensiun biasa.

Undang-undang pun jelas menyebut prajurit TNI atau anggota Polri harus pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil di luar institusi TNI/Polri.

Tidak ada pembenaran TNI/Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil dengan alasan memasuki usia pensiun atau pun karena memiliki kapasitas.

Ombudsman Republik Indonesia — lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik — telah memperingatkan bahwa saat ini ada 397 komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan dan menimbulkan konflik kepentingan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di kementerian maupun lembaga non kementerian menjadi pejabat rangkap jabatan terbanyak di BUMN, diikuti komisaris dari kalangan TNI dan Polri.


Baca juga: Perpres Jokowi yang bisa tempatkan perwira TNI di kementerian berbenturan dengan UU dan semangat reformasi


Kemunduran

Dalam konteks reformasi TNI, perluasan peran militer ke dalam ranah sipil menggambarkan kemunduran reformasi TNI pasca Orde Baru.

Penempatan prajurit TNI aktif di perusahaan BUMN ini menjadi catatan buruk pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

SETARA Institute dalam laporan tentang dua dekade Reformasi mencatat perluasan peran militer dalam ranah sipil berupa pelibatan militer antara lain dalam program ketahanan pangan, cetak sawah, pengawasan harga sembako, dan pengenalan lingkungan sekolah.

Militer juga akan semakin masuk ke ranah sipil lewat rencana revisi UU TNI.

Revisi ini rencananya akan menambahkan ketentuan agar prajurit aktif dapat duduk di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanganan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Reformasi TNI dan Polri seharusnya berjalan tidak hanya dari dalam institusi militer dan kepolisian.

Institusi sipil yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Baik pemerintah, DPR, TNI, maupun Polri mutlak menurut amanat Reformasi dan memahami isi UU TNI dan UU Polri.


Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.The Conversation

Ikhsan Yosarie, Peneliti, Setara Institute

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

BACA JUGA: