Muhammad Tanziel Aziezi, Indonesian Institute for Independent Judiciary (LEIP)

Pada Februari 2008, Bambang, seorang dokter bedah di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (DKT), sebuah rumah sakit militer di Madiun, Jawa Timur, Indonesia, dilaporkan ke kepolisian oleh pasiennya, Johanes Tri Handoko, terkait izin praktik yang dimilikinya.

Pengadilan Negeri Madiun membebaskan Bambang. Namun, Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa pada 30 Oktober 2013.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76 dan 79 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran karena telah membuka praktik tanpa izin dan tidak memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesional dan standar operating procedures (SOP). Mahkamah Agung menghukum Bambang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun, Bambang seharusnya tidak dipenjara.

Enam tahun sebelumnya, pada 19 Juni 2007, Mahkamah Konstitusi (lembaga yang memiliki kewenangan menguji seluruh pasal dalam undang-undang terhadap UUD 1945) telah menghapus pidana penjara dalam pasal tersebut.

Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan tersebut telah menyebabkan rasa tidak aman dan ketakutan sebagai akibat dari tidak proporsionalnya pelanggaran yang dilakukan dengan hukuman pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut. Oleh karena itu, dokter yang melanggar pasal tersebut hanya bisa dijatuhi hukuman denda, bukan penjara.

Kasus Bambang adalah contoh putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dilaksanakan oleh hakim agung. UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Ini berarti semua keputusan harus dipatuhi dan diterapkan. Namun, faktanya tidak demikian.

Apa yang melatarbelakangi hal tersebut?

Setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian undang-undang tidak dilaksanakan.

Pertama, penegak hukum tidak menyadari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi. Banyak ketentuan hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi tidak didokumentasikan dengan baik. Dari 2003 hingga 2017, ada 574 norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.

Ketika penegak hukum berhadapan dengan pasal-pasal di suatu undang-undang, mereka harus mengikuti perubahan pasal tersebut. Namun, ini tidak mudah karena banyaknya perubahan yang telah terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, dalam KUHP saja, ada 15 norma yang telah dinyatakan inkonstitusional sejak 2003 hingga 2017.

Satu kasus menggambarkan masalah ini. Pada 13 Desember 2004, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyebutkan bahwa Pasal 31 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah inkonstitusional. Pasal ini melarang seseorang yang tidak berprofesi sebagai advokat untuk bertindak sebagai advokat. Namun, pada 2008, sejumlah penegak hukum masih menggunakan pasal tersebut.

Kedua, lembaga peradilan terkadang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang ditunjukkan dalam kasus Bambang. Mahkamah Agung berpendapat bahwa tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan mengikat. Tapi, dalam UU Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa semua keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Semua keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan oleh semua warga Indonesia, termasuk Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.

Kasus lain adalah ketika Mahkamah Konstitusi memutus sebuah putusan pada 2013, yang menyatakan bahwa terhadap suatu perkara pidana, dapat diajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali. Namun, pada 2014, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang membatasi hal tersebut hanya dapat dilakukan satu kali.

Pada 2016, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyebutkan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali dalam perkara pidana. Namun, Jaksa Agung mengabaikan hal ini dan menyatakan bahwa jaksa akan tetap mengajukan peninjauan kembali.

Pengaturan dengan undang-undang sebagai solusi terbaik

Solusi masalah putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh peradilan adalah untuk mengatur setiap norma yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi ke dalam sebuah peraturan.

Tindakan ini sebenarnya telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Parlemen dan pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur undang-undang baru berdasarkan ayat, artikel, dan atau bagian dari undang-undang yang telah secara tegas dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-undang baru ini juga dimaksudkan untuk mencegah kekosongan hukum setelah suatu putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, hingga kini tidak pernah ada undang-undang baru dari parlemen dan pemerintah yang menindaklanjuti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

Indonesia membutuhkan kemauan politik dari para legislator untuk menerbitkan peraturan baru sebagai tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Jika tidak, pengadilan konstitusi tertinggi akan terus diabaikan dan norma-norma inkonstitusional akan terus diterapkan pada warga negara.The Conversation

Muhammad Tanziel Aziezi, Researcher, Indonesian Institute for Independent Judiciary (LEIP)

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

BACA JUGA: