HARI ini (Jumat, 20/7) tiga Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan enam anggotanya resmi dilantik Mahkamah Agung (MA). Adapun Muliaman Darmansyah terpilih sebagai Ketua OJK.

Sebenarnya apa dan mengapa OJK harus dibentuk oleh negara? Gresnews.com mendapat kesempatan wawancara Muliaman Darmansyah usai pelantikan di MA. Berikut petikannya:

OJK ini adalah lembaga pertama. Sebenarnya fungsinya sendiri apa?

Perlu diketahui, terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.

Betul ini lembaga baru. Sesuai mandatnya, sebagaimana disampaikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini melakukan pengawasan yang terintegrasi di seluruh sektor keuangan. Jadi nanti tidak hanya bank, tetapi juga temasuk pasar modal dan lembaga-lemabaga keuangan lainnya. Jadi memang apa namanya akan fokus kebanyakan pada kegiatan.

Apakah nanti Dewan Komisaris OJK akan diawasi oleh lembaga lain?

Kita di dalam organisasi juga dilengkapi dengan apa yang diistilahkan aparat standar. Dalam artian pengawasan internal. Untuk pengawasan external, ada BPK, ada DPR seperti juga lembaga-lembaga lainnya.

Terkait anggarannya, akan darimana?

Di dalam undang-undang dimungkinkan dua opsi. Yang pertama berasal dari APBN dan pungutan dari industri. Namun kita belum merincikan itu semua, karena baru dimulai. Dan kita masih punya waktu untuk mensosialisasikannya kepada semua pihak, termasuk kepada industri. Mengenai hal yang terkait dengan itu (anggaran) karena kita masih paling tidak 2014 januari baru operasi penuh.

Apakah akan ada wakil dari industri keuangan dalam anggota komisionernya nanti?

Saya kira begini, mengenai itu ialah bagaimana membangun komunikasi dengan industri. Karena biasanya, kalau ada aturan baru atau kebijakan baru, industri ingin sekali didengar konsentrasinya. Untuk itu kita menyiapkan mekanisme standar. Terutama komunikasi dengan industri agar konsentrasi mereka juga bisa diperhatikan.

Didalam DK OJK ada dua ex-officio, Halim Alamsyah dan Anny Ratnawati, itu nantinya akan seperti apa?

Saya kira itu hanya untuk meyakinkan kita bahwa koordinasi bisa terlaksana dengan baik. Karena pekerjaan OJK memiliki persinggungan yang sangat besar. Tidak hanya dengan Bank Indonesia tetapi juga dengan Kementrian Keuangan.

Oleh karena itu karena persinggungannya begitu besar, tentu saja harus disiasati, diatur, agar ada kejelasan. Karena akibat overlapping, orang bisa saling menunggu karena tidak jelas. Dengan adanya wakil dari BI dan Kemenkeu saya kira akan memudahkan lembaga.

Nanti independensi dari OJK sendiri?

Saya kira independensi bukan disitu. Itu lebih banyak kepada bagaimana koordinasi untuk keperluan rakyat lebih banyak itu dimungkinkan terjadi.

Adapun nama-nama Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan yang ditarik sumpahnya di depan Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan Surat Keputusan Presiden No.67/P Tahun 2012, tanggal 18 Juli 2012 adalah:
1. Mulaiaman Darmansyah (Ketua dan anggota)
2. Nurhaida (anggota)
3. Firdaus (anggota)
4. Kusumaninguti (anggota)
5. Ilya Avianti (anggota)
6. Nelson Tampubolon (anggota)
7. Rahmat Waluyanto (anggota)
8. Halim Alamsyah (anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia)
9. Anny Ratnawati (anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia)

BACA JUGA: