Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tujuannya  untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral. Lembaga ini bersifat non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

Komisi yang baru berumur delapan bulan tersebut dipimpin oleh Sofian Effendi sebagai Ketua Komisi dan  Ilham Dilmy sebagai Wakil Ketua Komisi serta lima komisioner yakni, Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto, dan Prijono Tjiptoherjanto.

Meskipun baru, namun sepak terjang mereka mulai dirasakan. Antara lain saat mereka membatalkan pengisian jabatan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menegur Kemenlu, Kemenko Perekonomian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena tidak mengacu aturan yang ada. Termasuk membatalkan pengangkatan sejumlah pejabat di daerah-daerah yang di luar kewajaran.

Menurut Sofian, selama ini pelanggaran kode etik pegawai ASN jarang dihukum. Kode etik menjadi sangat normatif. "Itulah yang menimbulkan kesan pegawai negeri tidak pernah dihukum kecuali pelanggaran hukum karena tindak kriminal," katanya.

Menelisik bagaimana seluk belum kerja KASN, terutama dalam mengawasi kinerja pegawai ASN, reporter gresnews.com, Lukman Al Haries, mewawancarai Ketua KASN Sofian Effendi,  di Kantornya Jl. Let. Jend. MT. Haryono  Kav. 52-53, Pancoran - Jakarta Selatan, Selasa, (25/8). Berikut petikan wawancara dengan mantan rektor Universitas Gadjah Mada ini:

Tugas dan wewenang KASN  itu apa?
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan agar pegawai negeri sipil menjadi sebuah profesi. Untuk mencapai hal tersebut, maka mulai dari seleksi sampai penempatan, pemberhentian dan penggajiannya harus menggunakan sistem merit.

Sistem itu mengharuskan orang yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kualifikasi, kompetensi yang dipersyaratkan dan memiliki kepemimpinan dan keteladanan. Berdasarkan sistem merit ini tidak boleh pengangkatan ASN dalam suatu jabatan hanya karena pertemanan, pertimbangan politik, atau pertimbangan-pertimbangan primordial lainnya.

Sebagai profesi, pegawai ASN tata pengelolaannya berdasarkan kode etik, kode perilaku dan nilai-nilai dasar. Itu dulu sebenarnya ada dalam UU kepegawaian tapi pengawasannya lemah. Ada kode etik tapi pengawasannya tidak ada. Pelanggaran kode etik jarang dihukum.

Sekarang sudah ditetapkan nilai-nilai dasar yang harus dianut dan diterapkan pegawai ASN,  kemudian kode etik dan kode perilakunya. Apa yang  boleh dan tidak boleh dilakukan. Untuk itu perlu diawasi pelaksanaanya. Itulah salah satu tugas dari KASN didirikan untuk mengawasi bagaimana pelaksanaan dari nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

KASN juga mengawasi pelaksanaan sistem merit pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). JPT ini dimaksudkan undang-undang sebagai kader-kader pemimpin ke depan. Ibaratnya perwira menegah dan perwira tinggi dari pegawai ASN. PJT ini adalah harapan dari bangsa untuk meningkatkan kinerja dari pegawai ASN.

Apa saja latar belakang anggota KASN?
Anggota Komisi tidak semua berasal dari PNS tetapi ada juga dari swasta. Kalau dulu PNS itu hanya mengelola administrasi kepegawaian. Pegawai yang diterima, mutasi, penggajiannya, dan pemberhentiannya. Sekarang berdasarkan dunia swasta kita menerapkan human resource management.

Ini yang selama ini kurang diperhatikan. Bedanya yang paling pokok di dalam administrasi kepegawaian pemerintah hanya sekedar mencatat. Tetapi sekarang manajemen ingin memperlakukan ASN sebagai aset organisasi yang paling penting, yang harus direkrut secara benar. Dikembangkan terus menerus kemampuanya, dan ditempatkan sesuai kompetensi yang dimiliki. Juga dipikirkan kesejahteraanya.

Anggota KASN ada yang berasal dari swasta yang sudah malang melintang di organisasi-organisasi internasional, industri perminyakan, konsultan manajemen (Ilham Dilmy), penah berkerja di perusahan minyak dan deputi KPK. (Waluyo). Kita butuh orang yang berpengalaman menangani korupsi.

JPT ini di seluruh Indonesia ada 15 ribu. 12 ribu itu ada di daerah. Yang dipusat hanya 3000 karena itu salah satu anggota komisi adalah mantan Dirjenkum Kemendagri. Sehinga dia punya  jaringan di pemda-pemda. Ini tim yang komplit. Dan pemilihannya berdasarkan kekuatan masing-masing.

Bagaimana KASN bekerja?
Kami mengawasi proses pengisian JPT di Pemda baik kabupaten/kota, provinsi, kementerian-kementerian pusat, dan semua lembaga dan badan di pusat. Kita hanya beri  panduan kemudian mereka melapor kesini dan berkonsultasi. Kita juga menerima laporan dari masyarakat kalau ada pegawai yang dikecewakan, dan kita menerima laporan dari media massa.

Dulu kita mengetahui ada kesalahan dari pengangkatan Sekretaris Daerah Sumatera Utara itu dari koran. Setelah itu kita tugaskan orang meneliti dan memang betul orang yang sudah terpidana diangkat. Akhirnya kita rekomendasikan kepada presiden untuk dicabut SK-nya.

Kewenangan yang dimiliki KASN besar dalam menentukan jabatan tinggi di pemerintahan, itu sangat rentan konflik kepentingan. Bagaimana integritas dijaga?
Memang pemilihan dulu, salah satu yang diperhatikan betul oleh Pansel, mereka tidak memilih orang-orang yang pernah terlibat dalam partai politik. Kedua secara ekonomi orang-orangnya sudah selesai dengan urusan duniawi. Dan ini benar-benar pengabdian untuk bangsa dan negara. Dan kita cukup berhasil untuk itu. Mudah-mudahan kawan-kawan tidak mudah terkena godaan.

Tugas KASN begitu besar, namun saat ini fasilitas yang diterima belum representatif apakah ada masalah anggaran?
Di dalam pemerintahan belum semua memahami misi KASN. Masih ada juga yang menganggap ini sesuatu yang mengganggu. Sebab selama ini mereka hidup di dalam comfort zone. Tahu-tahu ada KASN yang mengawasi mereka. Itu yang menyebabkan pelayanan terhadap KASN agak kurang. Anggaran KASN baru 50 miliar, tapi itu cukuplah karena kita belum besar stafnya.

Berapa jumlah staf KASN?
Kita baru punya 11 orang ditambah 7 Komisioner untuk mengawasi 600 unit pemerintahan. Karena itu kita banyak bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKN) karena mereka sudah punya kantor-kantor cabang di seluruh Indonesia. Kami tidak akan membuka kantor cabang.

Ada kendala dalam menjalankan tugas?
Hambatan yang paling besar adalah belum semua pejabat pembuat regulasi di Kemenpan-RB maupun BKN memahami ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang membagi ASN yang membagi tiga jenis jabatan. Ada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Kemudian ada dua status kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK)

Mereka menganggap pegawai dengan perjanjian kerja itu adalah pegawai honorer yang dulu K1, K2 dan K3. Padahal konsepnya dalam menyusun UU ini adalah kita perlu mempercepat transformasi pegawai ASN ini, dan itu sulit terjadi bila status kepegawaiannya itu hanya PNS.

Kalau PNS itu penerimaannya hanya satu pintu. Untuk mencapai seseorang dari golongan 3A atau 2D untuk mencapai esellon 1  golongan 4C atau 4D itu perlu waktu rata-rata 25 sampai 30 tahun. Jadi pada saat menjelang pensiun mereka baru sampai disitu. Masa pakai sebagai eselon satu maksimal hanya 5 tahun. Ini terlalu lama untuk mencapai ini.

Contoh kasusnya seperti apa?
Di universitas itu orang diterima pertama sebagai Asisten Ahli, walaupun dia doctor. Kemudian untuk menjadi profesor minimal 20 tahun kalau dia berkarya terus. Pada saat itu kita jauh ketinggalan dari negara lain untuk jumlah profesor. Karena itu kita adakan jenis pegawai yang kedua yang kita namakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Supaya kita cepat mengejar rasio antara mahasiswa dan guru besarnya lebih cepat. Dengan PPPK ini orang Indonesia yang sudah menjadi profesor di luar negeri tertarik kembali ke Indonesia bisa tetap jadi profesor tidak lagi harus mulai jadi asisten ahli lagi.

Demikian juga bila universitas dari luar Jawa yang ingin mendapatkan profesor, bisa saja menawarkan kepada dosen-dosen yang ada di universitas besar untuk pindah ke sana dengan diberi status profesor. Jadi itu yang dinamakan pejabat pemerintah dengan Perjanjian kerja. Itu dibayar dengan APBN dengan cara kontrak.

Ini kreasi UU ASN yang sebenarnya berdasarkan pengalaman negara-negara maju di dunia. Singapura dan Malaysia itu sudah 75 persen pegawai pemerintahannya kontrak bukan lagi civil servent. Civil servent itu hanya untuk pekerjaan yang sangat-sangat khusus.  

Bagaimana kerjasama KASN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi ?
Ada pembagian tugas, Kemenpan RB itu pembuat regulasi dan kami yang mengawasi pelaksanaan regulasi ini. Ada sedikit overlap dalam penetapan regulasi tentang pengawasan JPT. Tapi sejauh ini so far so good.

Bagaimana perkembangan reformasi birokrasi, apakah sudah sesuai harapan?
Belum, masih tertatih-tatih, acuan kita itu birokrasi terbaik dunia adalah Singapura.  Mengapa Singapura bisa begitu maju ekonominya karena pemerintahannya memberikan perhatian yang besar sekali bagi birokrasinya.

Perkembangan birokrasi itu ada tiga tahap. Paling awal regulation driven birokrasi. Birokrasi didorong hanya oleh regulasi atau birokrasi juklak dan Juknis. Setelah itu high performance birokrasi. Birokrasi yang kinerjanya tinggi. Baru kemudian yang paling top yang sudah dicapai Singapura adalah dynamic birokrasi. Atau birokrasi yang dinamis bisa menghadapi tantangan apa pun.

Singapura itu butuh waktu 30 tahun untuk mencapai tahap tersebut. Dengan program anti korupsi yang ketat dan peningkatan kesejahteraan yang bersaing dengan swasta. Indonesia baru mau mengubah lewat UU ASN itu dari level regulation driven birokrasi menjadi high performance birokrasi. Mudah-mudahan 15 sampai 20 tahun lagi. Masih panjang perjalanan.


Program pemerintah lewat Kemenpan RB ingin membubarkan lembaga non struktural negara. Apakah ini tepat?
Sudah tepat,  badan-badan non struktural yang misinya sudah selesai harus
dibubarkan. Ada juga yang bisa digabungkan. Misalnya Komnas HAM dengan Komisi perlindungan anak dan perlindungan perempuan itu bisa jadi satu komisi. Komisi pembangunan daerah bisa sampai 8. Itu kan bisa digabung.

Kalau saya melihat dari 102 lembaga non struktural, minimal separuh sampai dua pertiga bisa dihapuskan. Karena tidak mungkin menghapus semuanya karena komisi itu didirikan untuk menjalankan tugas-tugas yang levelnya kementerian tapi kita tidak bisa menambah kementerian. Makanya dibentuk badan, lembaga, maupun komisi.

Apa langkah KASN menghadapi Pilkada serentak ?
Itu program besar kita, kita harus menjaga netralitas dari ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan dukung-mendukung seorang calon. Kami mengawasi dan kami menerima pengaduan. Yang paling banyak  memberikan masukan pada kami itu sesama pegawai ASN sendiri, masyarakat, dan media massa. Itu mitra kita dalam melakukan pengawasan.

Kalau ketahuan dia akan berikan sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian. Kalau pejabat politik menggunakan kekuatan ASN, haknya sebagai kandidat akan dicabut.

Tanggapan anda soal lelang jabatan yang dinilai membuat lingkung kerja ASN menjadi tidak kondusif, sehingga level kinerja menurun?
Oleh karena itu sejak awal kita kampanye lelang jabatan no, seleksi terbuka yes. Memang lelang yang dipopulerkan Jokowi dan Ahok itu usaha mereka untuk mengungkap proses pengisian jabatan yang ada transaksional. Jadi lelang jabatan itu kesannya negatif. Cuma pers salah tangkap, sehingga dianggap itu istilah baru.

Dengan adanya sistem seleksi terbuka itu yang paling terganggu adalah pejabat yang selama ini menjual dan melelangkan jabatannya. Karena memang dalam prakteknya para calon pejabat politik itu memang me-recover cost-nya dengan cara menjual jabatan dan menjual formasi PNS itu yang mau kita labrak.  Dengan cara begitu bagaimana kita bisa mendapatkan pejabat yang terbaik yang berdedikasi untuk kepentingan rakyat. Karena pikirannya hanya mau mengembalikan modal. Itu yang menyebabkan korupsi dimana-mana karena orang membeli untuk jadi pegawai negeri.

Kita mau PNS itu fair ditempatkan di mana sesuai dengan kemampuannya makanya itu memakai sistem seleksi. Orang yang  ATM-nya kita bongkar memang tidak senang. Karena mereka kehilangan miliaran rupiah per tahun.

Sekarang dengan seleksi elektronik peluang untuk melakukan itu lebih cepat ketahuan dan lebih cepat ditindak. Karena hasil test langsung diumumkan pada waktu itu. Nanti kalau yang diterima itu bukan yang terbaik nilainya pasti ketahuan. Lebih cepat ditelusuri.

Bagaimana kesejahteraan PNS saat ini, apakah renumerasi cukup menginjeksi semangat mereka?
Sudah cukup tetapi pemerataanya masih kurang. Daerah-daerah yang kaya bisa membayar renumerasi lebih tinggi. Beberapa provinsi yang kaya seperti Kaltim, Riau, DKI Jakarta renumerasinya lebih tinggi dari pegawai di tingkat pusat.

Kedua, sistem gaji pegawai itu paling rumit di dunia. karena ada gaji pokok, ada tunjangan-tunjangan yang jumlahnya dua sampai tiga kali gaji pokok. Kemudian ada renumerasi. Jadi kalau renumerasi tambah tunjangan itu kira-kira bisa sampai lima kali gaji pokok mereka.

Cuma masalahnya kalau mau pensiun. Mereka hanya dapat gaji pokok, tapi gaji pokoknya kecil. Jadi mereka mendekati pensiun ketakutan sekali. Dia kehilangan 4 sampai lima kali dari gaji pokoknya. Itu yang menyebabkan trauma menghadapi pensiun.

Karena itu usul kita supaya gaji itu disatukan semuanya, kemudian dari situ baru dihitung pensiunnya. Sehingga orang bisa pensiun dengan kepala tegak karena dia tahu tidak akan menderita. Kita mau mengubah sistem pensiun dari pay as you go menjadi sistem define contibusion, atau iuran pasti. Nanti pensiun yang dia terima tergantung dari iuran dan tambahan dari pemerintah.

Sekarang ini dengan sistem yang ada, dibutuhkan 100 triliun setahun subsidi dari pemerintah untuk membayar pensiun kalau ini berlanjut, nanti pada tahun 2019 2,5 juta pegawai yang diangkat pada tahun 1970-an serentak pensiun. Kita butuhkan 200 triliun itu hanya untuk bayar pensiun. Jadi jebol anggaran pemerintah. Makanya harus diubah ke sistem define contribution.

Banyak kritik gaji pegawai memakan alokasi terlalu besar dari anggaran pemerintah?
Betul sekali, ada daerah-daerah terutama daerah pemekaran baru.  80 persen dari APBD hanya untuk membayar gaji. Jadi apalagi layanan yang bisa diberikan pada rakyat. Kalau begini terus, kan tinggal rakyat mau mengamuk karena rakyat tidak mendapatkan apa-apa. Itu cara yang salah membelanjakan uang rakyat.

Kalau mengikuti best practice dari swasta dan pengalaman negara lain. Paling maksimal idealnya 40 persen yang digunakan untuk gaji 60 persen untuk pelayanan dan pembangunan infrastruktur.

Untuk itu jangan terlalu mudah melakukan pemekaran daerah, apalagi bagi daerah yang belum ada kemampuan menggali keuangannya dan hanya mengandalkan subsidi pemerintah pusat.

Otonomi daerah baru bisa jalan kalau daerah itu bisa menggali keuangannya sendiri. Moratorium harus diteruskan dan organisasi dari pemerintah perlu standar.

BACA JUGA: