PEMEGANG saham minoritas PT. Sumalindo Lestari Jaya (SULI) menolak Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa (RUPS-LB) PT. SULI yang akan diselenggarakan hari ini (Rabu, 20 Februari 2013) yang beragendakan persetujuan penjualan seluruh saham perseroan di PT. Sumalindo Alam Lestari (SAL).

Kami, Deddy Hartawan Jamin dan Danggur Konradus, selaku pemegang saham minoritas PT. SULI, beralasan RUPS-LB dilakukan pada saat proses hukum yang masih membelit di PT. SULI. Berdasarkan keputusan hukum, pengadilan memerintahkan ahli untuk memeriksa SULI terkait dengan inbreng saham kepada anak perusahaan SAL dan penjualan Hutan Tanaman Industri kepada PT. Tjiwi Kimia. Jadi, kami menolak RUPS-LB PT SULI karena cacat hukum atau melecehkan dan membangkang terhadap keputusan MA tersebut.

RUPS-LB ini terkesan dipaksakan dan anehnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berbuat apa-apa, akibatnya pemegang saham publik tidak terlindungi. Hal ini kontradiktif dengan UU pasar modal.

Pemegang saham minoritas beberapa waktu lalu mempertanyakan dan menggugat manajemen PT. SULI ke pengadilan karena beberapa tindakan perusahaan dianggap merugikan perusahaan serta diduga kuat ada kesengajaan untuk merugikan perusahaan. Pengadilan negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan atas nama Deddy Hartawan Jamin dan memerintahkan kepada ahli bidang audit akutansi dan keuangan yaitu kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, dan rekan (Price Waterhouse Coopers) dan ahli bidang industri kehutanan yaitu program Magister Bisnis Institut Pertanian Bogor untuk memeriksa perseroan melalui penetapan No. 38/PDT.P/2011/PN Jaksel. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini kemudian diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung dengan amar putusan yaitu menolak permohonan kasasi perseroan.

Pemegang saham publik berharap OJK berkomitmen untuk melindungi pemegang saham publik dari kediktatoran pemegang saham mayoritas. Kami meminta RUPS-LB ditunda sampai hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap PT. SULI selesai berdasarkan keputusan pengadilan.

BACA JUGA: