Dua putusan yang menghukum saya bersalah, menurut pertimbangan Majelis Hakim, disebabkan karena dua kata dalam dua surat pembaca saya yang dipublikasikan media cetak Kompas dan Suara Pembaruan telah mencemarkan nama PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group). Sedangkan menurut aparat penegak hukum, Sinar Mas Group menjual tanah milik Pemprov DKI Jakarta ke ribuan konsumen dengan mengakui bahwa tanah yang dijual ini milik Sinar Mas Group bukan merupakan suatu tindak pidana dan bukan pula perbuatan melawan hukum sehingga laporan pengaduan saya dihentikan penyidikannya dan gugatan saya ditolak hakim.
 
Dua buah kata yang menyebabkan saya dihukum ini adalah kata bohong dan kata penipuan. Kata bohong tertulis hanya sekali pada judul surat pembaca di Kompas dan kata penipuan juga tertulis hanya sekali pada alinea terakhir surat pembaca di koran Suara Pembaruan.
 
Saya dituduh mencemarkan nama dalam perkara pidana dan perdata oleh Sinar Mas Group, dasarnya menggunakan kedua surat pembaca yang dimuat di koran Kompas dan Suara Pembaruan. Tapi anehnya Majelis Hakim yang menghukum saya bersalah dalam putusannya antara perkara pidana dan perdata, dasar surat pembaca yang digunakan untuk memutus saya bersalah tidak sama.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani gugatan Sinar Mas Group menghukum saya membayar denda Rp1 miliar ke Sinar Mas Group dengan dasar pertimbangan hukumnya menggunakan surat pembaca di koran Kompas tanggal 26 September 2006 yang mencantumkan kata bohong. Sedangkan laporan Sinar Mas Group ke Mabes Polri diputus Majelis Hakim PN Jakarta Timur dengan putusan menghukum saya 6 bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun dengan dasar pertimbangan hukumnya menggunakan surat pembaca di Suara Pembaruan yang memuat kata penipuan. Kedua putusan (laporan polisi dan gugatan) ini sama sekali tidak mempertimbangkan bukti surat dan bukti keterangan saksi saya yang menunjukan bahwa surat pembaca saya bukan fitnah melainkan fakta kejadian sebenarnya.
 
Dua Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana dan perdata saya untuk obek perkara berupa surat pembaca yang sama rupanya tidak kompak dalam menghukum saya bersalah. Majelis Hakim PN Jakarta Utara menghukum menggunakan dasar koran Kompas sedang Majelis Hakim PN Jakarta Timur menghukum menggunakan dasar koran Suara Pembaruan.
 
Saya sangat berterima kasih atas dipublikasikannya kedua surat pembaca saya sehingga masyarakat mengetahui perbuatan yang dilakukan Sinar Mas Group ketika menjual propertinya ke konsumen dan mohon maaf pada redaksi Kompas dan Suara Pembaruan, saya merasakan apa yang saya alami tidak adil bagi saya jika media yang memuat surat pembaca saya tidak dilibatkan dalam kedua perkara ini karena kedua media inilah yang tahu alasan surat pembaca saya dipublikasikan dan yang tahu tulisan sebenarnya dari surat pembaca yang saya tulis dimana kedua tulisan ini telah mengalami editing (perubahan) melalui meja redaksi.

Khoe Seng Seng
ITC Mangga Dua Lt 2 blok B 42, Jakarta 14430

BACA JUGA: