POLRI diminta tidak memaksakan diri untuk memakai bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi bagi kendaraan dinasnya, terutama kendaraan patroli seperti sepeda motor ataupun mobil. Pemaksaan dikhawatirkan meningkatkan pungutan liar (pungli) aparat Polri kepada masyarakat.

Selama ini saja tanpa pengaturan pemakaian BBM nonsubsidi, masyarakat masih mengeluhkan aksi pungli masih kerap terjadi di jalan raya maupun tempat-tempat umum lainnya.

"Jika terlalu dipaksakan masyarakat yang akan jadi korban, setidaknya korban pungli dari aparat di level bawah yang harus menanggulangi biaya BBM mobil patrolinya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, Minggu (3/6).

Dari penelusuran IPW, selama ini anggota Polri di lapangan, khususnya anggota patroli lalu lintas sudah banyak yang mengeluh. Sebab, jatah BBM subsidi saja selama ini jarang mereka terima.

"Kalaupun ada yang menerima, jatah BBM subsidi setiap bulan yang diteken 60 liter untuk sepeda motor tapi yang diterima hanya 20 liter," ujar Neta.

Imbauan Presiden
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengimbau kendaraan dinas negara menggunakan BBM non-subsidi per 1 Juni 2012, termasuk TNI/Polri. Di dalam kaitan melaksanakannya, Polri meminta penyesuaian jatah BBM untuk kendaraan dinas jajarannya.

Menanggapi hal itu, Kapolri telah mengeluarkan larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk seluruh mobil dinas polisi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/6) mengatakan, nantinya, seluruh kendaraan dinas Polri akan diarahkan untuk mengisi bahan bakar di SPBU milik Polri atau SPBU umum yang telah ditentukan.

Setiap kendaraan sudah diberi jatah konsumsi BBM. Untuk petinggi Polri, mendapat jatah BBM  7,5 liter per hari, sedangkan bus operasional Polri mendapat 15 liter per hari. Sementara untuk sepeda motor, jatahnya dua liter per hari. Penerapan kebijakan ini di luar wilayah Jabodetabek rencananya akan diberlakukan 1 Juli 2012.

Menurut Neta, minimnya dana BBM di Polri membuat pimpinan di level tengah dan bawah kerap putar otak tujuh keliling. Kepada bawahannya, mereka selalu menekankan. "Ya pintar-pintar kamulah."

Apalagi, fasilitas dan jatah BBM baru dilengkapi jika ada kunjungan pejabat tinggi Polri atau pejabat negara. IPW mengingatkan, kebijakan pemerintah SBY soal BBM akan sangat mempersulit aparat polisi di jajaran bawah.

"Jika kebijakan 1 Juni 2012 ini diterapkan Polri, IPW mempertanyakan dari mana anggarannya. Karena perubahan itu belum di-cover APBN-P, sehingga asal usul dana untuk BBM nonsubsidi bagi mobil Polri tersebut perlu diusut," tuntas Neta.

BACA JUGA: