Saya tidak pernah kuliah hukum tetapi terpaksa saya mesti membaca buku-buku hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditempuh karena saya tidak mau dibodohi oleh orang yang tahu hukum yang memanfaatkan pengetahuannya untuk mengelabui masyarakat demi kepentingan pribadi dan golongannya.

Saya sangat menyayangkan orang yang mengetahui hukum mengelabui masyarakat yang awam mengenai masalah hukum dengan berargumen yang seolah-olah argumennya benar. Padahal argumennya tidak benar dan orang yang tahu hukum itu saya yakin tahu mengenai kesalahannya ini.

Contohnya, status seseorang yang Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka. Orang yang mengetahui hukum berargumentasi orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditetapkan jadi tersangka karena belum diperiksa. Argumen semacam ini hanya bisa untuk mengelabui masyarakat yang awam hukum, tidak untuk orang yang tahu hukum karena menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana seseorang dinyatakan tersangka didasarkan bukti permulaan yang cukup. Dan yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan undang-undang mengenai alat bukti adalah bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Karena penetapan tersangka baru sampai tingkat penyidikan tentu yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan dari saksi dan ahli serta bukti surat dan petunjuk dimana keterangan saksi dan ahli ini bisa didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyelidik terhadap saksi dan ahli sedangkan bukti surat serta petunjuk ini bisa diperoleh dalam pemeriksaan saksi-saksi ini.

Sangat disayangkan tidak seorangpun yang mengetahui hukum mau berargumen dengan meluruskan pernyataan semacam ini. Bahwa penetapan tersangka oleh KPK dikatakan melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang.

Khoe Seng Seng, Jakarta

BACA JUGA: