Pengadilan tingkat kasasi dengan suara bulat memutus saya bersalah, 31 Mei 2011 dalam perkara pencemaran nama baik Sinar Mas Group karena surat pembaca di media cetak 2006. Perkara saya ditangani almarhum Moegihardjo sebagai Ketua Majelis. Surya Jaya dan Salman Luthan sebagai anggota. Sebulan berselang, 30 Juni 2011 perkara Prita Mulyasari diputus bersalah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional melalui surat elektronik yang dikirimkan lewat internet.
 
Putusan kasasi Prita diwarnai perbedaan pendapat diantara tiga Hakim Agung yang menangani perkara ini (dissenting opinion). Pendapat berbeda diberikan Hakim Agung Salman Luthan yang menyatakan Prita tidak bersalah. Dua Hakim Agung lain menyatakan Prita bersalah.
 
Hakim Agung Salman Luthan adalah Hakim Agung yang juga menangani perkara surat pembaca yang memutus saya bersalah mencemarkan nama Sinar Mas Group. Dalam perkara saya Hakim Agung Salman Luthan tidak memberikan pendapat yang berbeda terhadap dua Hakim Agung yang lain tapi di perkara Prita Hakim Agung Salman Luthan memberikan pendapat berbeda.
 
Ibu Prita melakukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan bersalah yang dijatuhkan pada tingkat kasasi 17 September 2012. Permohonan PK Prita diputus bebas murni. Hakim Agung yang menangani perkara Prita ini adalah Hakim Agung Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis. Hakim Agung Surya Jaya dan Suhadi dimana Hakim Agung Surya Jaya yang memutus Prita bebas murni di PK adalah salah satu Hakim Agung yang memutus saya bersalah.
 
Jadi dua hakim Agung yang menangani perkara pidana saya yang dituduh mencemarkan nama baik Sinar Mas Group adalah Hakim Agung yang menangani perkara Prita juga yaitu Hakim Agung Salman Luthan yang menangani perkara ibu Prita di tingkat kasasi dan Hakim Agung Surya Jaya yang menangani di tingkat PK.
 
Anehnya kedua Hakim Agung ini menyatakan pendapat, Prita tidak bersalah dalam perkara surat elektroniknya tetapi kedua Hakim Agung ini menyatakan saya bersalah dalam perkara surat pembaca yang saya tulis. Saya jadi bertanya kenapa Hakim Agung ini bisa mempunyai dua pendapat yang berbeda untuk perkara yang hampir sama (Prita tidak bersalah sedang saya bersalah)? Adakah yang bisa menjelaskan pada saya kenapa hal semacam ini terjadi? Apakah karena yang melaporkan saya Sinar Mas Group yang kelasnya jauh di atas RS Omni Internasional? 

BACA JUGA: