KAMIR Subroto, seorang penyandang cacat lumpuh total (paraplegia), yang beralamat di Kampung Gudang RT 03/RW 07, Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, mengirimkan surat kepada Gresnews.com, Kamis (14/2). Kamir mengeluhkan penderitaan yang dialaminya setelah mengalami perlakuan tak wajar akibat pembangunan proyek milik PT. Graha Andrasentra Propertindo (GAP), pengembang perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR). Permasalahan itu berawal dari dua bidang tanah yang dibeli secara berurutan pada tahun 2000 dengan SHM No. 506 dan pada tahun 2001 dengan SHM No. 517, yang letaknya bersambung dengan tanah SHM No. 506 di daerah pusat perajin sandal.

Lelaki yang mengkaryakan dirinya dengan membangun Usaha Dagang (UD) TABO yang dikelola di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM ini mengaku membeli tanah atas nama anaknya, Indra Cahya Wisesa, yang pada tahun 2008 kembali memberi kuasa penuh kepada Kamir untuk mengurus hak/kepemilikan atas kedua bidang tanah tersebut.

Lelaki yang mengakhiri usahanya pada tahun 2007 karena alasan usia dan kesehatan ini bercerita bahwa pada tanggal 14 Mei 2012, dengan mata kepala sendiri, ia melihat tanah SHM No. 517 miliknya di-bulldozer oleh pekerja PT. GAP yang menyebabkan hancurnya tanah serta tanaman. Hari itu juga Kamir langsung membuat surat No. KS-GAP-20120514 kepada PT. GAP untuk mengonfirmasi kebenaran pengurukan.Kamir menjelaskan pada 24 dan 29 Mei 2012, pihak PT. GAP secara lisan mengakui bahwa PT. GAP telah tertipu dan telah salah mengolah tanah miliknya (SHM No. 517 ). Setelah itu, Kamir didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas pelaksana pembebasan tanah dari PT. GAP untuk menyampaikan tentang salah uruk tersebut beserta alasannya. Kedua orang tersebut juga meminta Kamir bersedia menjual tanah SHM No. 517 dan SHM No. 506 tersebut kepada PT GAP.

Menolak

""
 

Atas penawaran yang dilakukan oleh perusahaan developer pembangunan Bogor Nirwana Residence itu, pada 5 Juni 2012, melalui surat No.KS-GAP-20120605 Kamir menyampaikan konfirmasi dan tanggapan berupa penolakan untu menjual. Dalam suratnya itu Kamir juga meminta PT. GAP agar memberikan suatu bentuk pertanggungjawaban. Namun karena tidak ditanggapi, pada tanggal 27 Juni 2012 akhirnya Kamir melaporkan perbuatan PT. GAP kepada kepolisian dengan surat No.KS-POL-20120627 untuk ditindaklanjuti.

Pada 30 Juni 2012 sepucuk surat datang kepada Kamir dengan Perihal Permohonan Maaf tertanggal 21 Juni 2012 tanpa nomor dari PT GAP. Dalam surat tersebut PT. GAP dengan jelas dan tegas menyatakan sehubungan ketidaksengajaan kami yang menyebabkan tanah/lahan Bapak Kamir Subroto yang berlokasi di Kampung Pabuaran Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Bogor Selatan menjadi terganggu keadaannya maka dengan ini kami PT. Graha Andrasentra Propertindo memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kamir Subroto dan keluarga, dan besar harapan permohonan maaf kami tersebut dapat diterima.

Merasa dilecehkan karena penyebutan status terganggu hanya kepada tanah dan bukan pemilik maka pada tanggal 30 Juni 2012, Kamir langsung membuat surat No. KS-GAP-20120630 kepada PT. GAP untuk menanggapi surat Permohonan Maaf. Dalam surat tanggapan tersebut, Kamir meminta PT. GAP membuat permohonan maaf yang baru yang menyebutkan antara lain bahwa akibat dari perbuatan tersebut telah merugikan Kamir baik materiil ataupun imateriil dan bersedia memberikan pertanggungjawaban.

Surat tersebut kembali tak ditanggapi oleh PT. GAP sehingga pada tanggal 7 Juli 2012 Kamir membuat surat No.KS-POL-20120707 kepada Kepolisan RI untuk melaporkan perkembangan dan sikap Kamir terhadap perbuatan PT GAP. Pada hari yang sama Kamir kemudian mendatangi PT GAP untuk meminta pertanggungjawaban, namun ia harus merasa kecewa  karena kemudian dihadang oleh satpam serta Petugas dari PT. GAP, meskipun pada akhirnya Kamir diterima seorang pelaksana pembebasan tanah dari PT GAP.

Setelah kedatangan kepada PT GAP tersebut, pada tanggal 16 Juli 2012 secara lisan PT GAP yang diwakili oleh pejabat Land Acquisition Manager membuat kesepakatan dengan Kamir yang berisi bahwa PT. GAP akan membuat surat permohonan baru untuk selanjutnya Kamir bersedia memjual hak atas tanah SHM No. 517 dan SHM No. 506. Dalam kesepakatan lisan tersebut, PT. GAP berjanji akan membuat surat baru dengan inti permohonan maaf atas salah uruk tanah milik Kamir dengan alasan karena tertipu (alasan ini diminta pihak PT. GAP untuk disebutkan). PT.GAP juga berjanji akan mengakui akibat salah uruk tersebut telah merugikan Kamir baik materiil maupun imateriil dan bersedia membayar ganti rugi.

Kamir kemudian menerima surat permohonan maaf yang baru itu. Setelah itu diadakanlah musyawarah untuk menentukan besar ganti rugi dan harga tanah untuk sekaligus menyelesaikan masalah pengurukan dan jual-beli tanah. Pada 20 Juli 2012, petugas dari Polresta Bogor menghubungi Kamir untuk tindak lanjut laporan dan meminta keterangan yang berkaitan dengan laporan Kamir sebelumnya. Pihak kepolisian kemudian menyatakan bahwa  terlebih dahulu mengupayakan perdamaian.

Untuk menghormati dan menerima upaya kepolisian, pada 23 Juli 2012 Kamir membuat surat bernomor KS-POL-20120723 kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan "kami tetap mengutamakan musyawarah" dan melaporkan perkembangannya. Kemudian pada 25 Juli 2012 Kamir membuat surat bernomor KS-GAP-20120725 yang disertakan Inti Konsep Perdamaian untuk menawarkan perdamaian kepada PT. GAP yang menyatakan, "Kami tetap akan mengutamakan musyawarah."

Tak lama berselang, Kamir kembali didatangi seseorang dari PT. GAP yang secara pribadi akan membayar Rp10.000.000 untuk ganti rugi salah atas kerusakan akibat pengurukan tanah milik Kamir. Hal ini ditolak oleh Kamir yang menolak ganti rugi secara pribadi, terkecuali orang tersebut datang mewakili PT. GAP untuk membayar ganti rugi.

Serangan

Pada 1 Agustus 2012, datang petugas PT. GAP membawa Surat Tugas Khusus dari PT. GAP bernomor 001/LA.BNR/III/2012 tertanggal 1 Maret 2012 ke kediaman Kamir dengan bermaksud untuk melakukan penawaran/negosiasi/musyawarah atas tanah milik Kamir yang disebut masuk dalam Izin Lokasi PT. Graha Andrasentra Propertindo.

Permintaan PT. GAP tersebut ditolak oleh Kamir dan Kamir kemudian meminta PT. GAP terlebih dahulu membuat surat permohonan maaf yang baru seperti yang telah disepakati pada 16 Juli 2012 secara lisan. Permintaan juga disampaikan melalui surat No.KS-GAP-20120801 tertanggal 1 Agustus 2012 yang menyampaikan permintaan dan juga sekali lagi menawarkan perdamaian kepada PT. GAP.

Merasa heran dengan PT. GAP, pada 5 Agustus 2012 melalui surat KS-BPN-KKPbgr-20120805 kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kamir menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tanah miliknya yang disebut PT. GAP masuk dalam Izin Lokasi PT Graha Andrasentra Propertindo.

Belum sempat ditanggapi oleh BPN, pada 9 Agustus 2012, pihak kepolisian mengundang Kamir menghadiri pertemuan yang ditengahi oleh pejabat dan petugas Polresta Bogor di kantor PT. GAP untuk bermusyawarah dengan pihak PT. GAP. Dalam musyawarah tersebut, PT GAP menyatakan bahwa pengurukan terhadap tanah SHM No. 517 tersebut terjadi karena PT. GAP telah memiliki sertifikat SHM No. 517. Anehnya, PT. GAP tidak dapat menunjukkan sertifikat yang dimaksud untuk diperlihatkan kepada peserta yang hadir .

Akhirnya seseorang yang diperkenalkan selaku Direksi PT GAP meminta lagi konsep perdamaian kepada Kamir untuk dipelajari, yang mengatakan bahwa masalah tersebut tidak dapat diselesaikan pada 9 Agustus 2012. PT. GAP juga mengungkapkan keinginan penyelesaian masalah dan jual-beli tanah diselesaikan secara sekaligus.

Dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian menyatakan bahwa kepolisian hanya akan menengahi musyawarah atas masalah pengurukan dan bukan mengenai jual-beli tanah. Dalam kesempatan tersebut, disepakati musyawarah akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2012 di rumah Kamir, yang hingga kini PT. GAP masih tidak melanjutkan musyawarah yang telah disepakati itu.

Pada 9 Agustus 2012, Kamir kembali membuat surat bernomor KS-BPN-KKPbgr-20120809 untuk memohon Kantor Pertanahan Kota Bogor memberi keterangan tentang keabsahan sertifikat SHM. 517. Pada 13 Agustus 2012, Kantor Pertanahan Kota Bogor mencatat TELAH DIPERIKSA DAN SESUAI DENGAN DATA DI KANTOR PERTANAHAN DI.303 11917 TGL.13-8-2012 di dalam Sertifikat SHM No. 517 yang berada di tangan Kamir .

Pada 8 September 2012, Kamir melihat tanah SHM No. 517 miliknya kembali diuruk untuk kedua kalinya. Tanah tersebut telah digali serta diratakan. Hal ini dilakukan PT. GAP tanpa melanjutkan musyawarah seperti kesepakatan sebelumnya, sehingga Kamir dengan surat No.KS-POL-20120910 tanggal 10 September 2012 melaporkan perbuatan PT. GAP yang keduakalinya tersebut kepada pihak kepolisian. Pada hari yang sama pula seseorang yang mengaku sebagai penanggung jawab kerja di lapangan memberikan sebuah fotokopi surat dari PT. GAP untuk PT. Bakomindo Utama (BU) tertanggal 3 September 2012 yang menginstruksikan agar segera melakukan penggusuran atau perataan tanah terhadap tanah atas nama Ex. Milik Indra Cahya Wisesa (nama anak Kamir) yaitu tanah SHM No. 517.

Hal ini dilakukan PT. GAP tak lama berselang setelah keabsahan sertifikat SHM No. 517 yang berada di tangan Kamir baru diperiksa oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor pada 13 Agustus 2012. Kamir, atas saran Kantor Pertanahan Kota Bogor, melalui surat No.KS-BPN-KKPbgr-20120912 tanggal 12 September 2012 memohon kepada Kantor Pertanahan agar melakukan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik No. 517 . Tak lama berselang pada 25 September 2012 diadakan Plotting ulang atas Sertifikat Hak Milik No. 517 di Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Pernyataan BPN

""
   Foto: tribunnews.com

Pada 20 September 2012, Kantor Pertanahan Kota Bogor menerbitkan surat keterangan No.1621/7-8271/IX/2012 perihal keabsahan Sertifikat SHM 517 yang menyatakan bahwa "Berdasarkan data yang ada pada kantor kami SHM No. 517 Pamoyanan tercatat atas nama INDRA CAHYA WISESA Tanggal Lahir 09-12-1986. SU tanggal 13-12-2001 No.208/PMY 2001 luas 1065 M2 diterbitkan tanggal 28 Januari 2002" dan memberi tahu bahwa "permohonan Pemblokiran SHM No.517 telah dicatat pada buku tanahnya."

Pada 12 Oktober 2012, Kamir kemudian membuat surat No.KS-WaliKota-Pol-20121012 dan pada tanggal 28 Oktober 2012 membuat lagi surat No.KS-WaliKota-Pol-20121028 yang mengadukan kepada Bapak Walikota Bogor dan Bapak Kepala Polresta Bogor bahwa PT GAP masih terus menerus melakukan penggalian dan penggunaan tanah SHM No. 517.

Surat juga telah dikirimkan pada 3 Desember 2012 untuk memohon kepada Pemerintah dan/atau masyarakat agar memberi pertolongan dan perlindungan. Pada 10 Januari 2013, Kamir menghadiri Undangan No.005/39-Pem tertanggal 8 Januari 2013 dari Pemerintah Kota Bogor Sekretariat Daerah didalam Acara Pembahasan pengaduan Sdr. Kamir Subroto atas pembangunan Cluster Olive oleh Bogor Nirwana Residence dengan tanah SHM No.517 an. Indra Cahya Wisesa.

Kemudian pada 14 Januari 2013 Kamir mendadak didatangi Asisten Tata Praja serta petugas lain dari Pemda Kota Bogor yang menawarkan kepadanya agar menjual tanah SHM No. 517 dan SHM No. 506 kepada PT. GAP

Tercatat beberapa kali Kamir juga telah mengirimkan surat permintaan bantuan kepada pemerintah di antaranya kepada Menteri Sekretariat Negara RI pada 26 Januari 2013 dan pada 9 Februari 2013.

BACA JUGA: