JAKARTA, GRESNEWS.COM – Upaya pemerintah menegakkan hukum dengan melaksanakan eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkoba asal negara lain, justru berdampak pada upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sehingga, meskipun Indonesia sudah melakukan sejumlah cara untuk meminta pengampunan WNI, upaya tersebut dianggap tetap tidak akan bisa maksimal.

Analis Kebijakan Publik Migrant Care Wahyu Susilo menyatakan upaya negosiasi pengampunan WNI di luar negeri terbentur hukuman mati warga negara asing di Indonesia. Pasalnya selama ini upaya menekan negara yang akan melakukan hukuman mati WNI cukup efektif dilakukan melalui jalur multilateral. Misalnya forum G-20 dan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) karena Indonesia menjadi anggotanya.

"Kini kita tak bisa lagi gunakan jalur multilateral tersebut. Ini jadi sandera kita ketika kita melindungi WNI yang divonis hukuman mati di negara lain," ujar Wahyu dalam diskusi soal Kecaman Internasional terhadap Hukuman Mati, Apa Kabar TKI yang terancam Hukuman Mati, di Deresto cafe, Jakarta, Minggu (8/3).

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan saat terdapat 229 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah divonis hukuman mati di negara lain. Saat ini mereka masih melakukan banding secara hukum atas putusan tersebut."Mekanisme banding bermacam-macam," ujar Nusron pada kesempatan yang sama.

Ia mencontohkan di Arab Saudi terpidana hukuman mati bisa diampuni kalau keluarga korban mau mengampuni. Sehingga pemerintah tidak berhak melakukan intervensi. Tidak hanya itu, ada cara meloloskan WNI yang divonis hukuman mati misalnya dengan cara diplomasi yaitu bersurat antara pemimpin Negara. Lalu pemimpin Negara Arab menyurati keluarga korban sehingga mau memaafkan.  

Selanjutnya, cara lain agar WNI diampuni dari vonis hukuman mati dengan mengirimkan tokoh besar atau ulama agama Indonesia yang pernah berpengaruh di Arab Saudi untuk merayu keluarga korban. Buntut dari upaya-upaya mencegah WNI diampuni dari hukuman mati pasti akan ada biaya. Melalui contoh-contoh tersebut, Nusron mengklaim pemerintah Indonesia sangat serius dalam menangani hal ini.

Nusron berpendapat berbeda kasus kalau ada WNI yang membunuh dan memang bersalah. Tapi keluarga korban tidak mau memaafkan. Pemerintah pun sudah melakukan upaya tapi tetap tidak diampuni. Pada posisi ini tentu pemerintah terpaksa tidak bisa melakukan apa-apa lagi. Meskipun pastinya pemerintah tidak akan rela kalau ada WNI yang dihukum mati.


"Jadi ada yang karena dimaafkan dan ada yang karena bayar diyat. Ini hasil yang optimal," lanjutnya.  

Indonesia mengeksekusi mati sejumlah warga negara asing pada Januari 2015 di Nusakambangan. Selanjutnya, Indonesia akan mengeksekusi mati warga Negara asing lainnya terkait kasus narkoba. Diantaranya duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan warga Negara Australia. Di sisi lain, Indonesia masih memiliki 229 buruh migran yang divonis hukuman mati dan sebanyak 67 persen terkait kasus narkoba. Sebanyak 17 WNI tinggal menunggu hukuman mati di Arab Saudi, Filipina, dan Malaysia.

BACA JUGA: