JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid membantah  negara tidak hadir dalam penanganan kasus penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih di Hongkong. Meski ia mengakui pemerintah kalah cepat soal respon pembelaan hak dan penanganan kasus Erwiana dibanding aktivis atau LSM Indonesia yang berada di Hongkong.  

Hal itu menurutnya diduga karena minimnya sinergi dan koordinasi perwakilan pemerintah KBRI di Hongkong. "Pemerintah memang kalah cepat dengan teman-teman aktivis LSM di Hongkong. Saya tidak mengerti apakah penyebabnya adalah luput dari perhatian atau koordinasi yang missing link," ujar Nusron di Jakarta, Jum´at (13/2).

Namun Nusron membantah pernyataan perwakilan Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yang menyebut negara tidak hadir dalam kasus TKI Erwiana. Nusron beralasan, kasus yang menyeret TKI Erwiana sudah pernah dimediasi negara dengan menempuh jalur pengadilan dan memberikan pendampingan.

Namun, Nusron mengatakan, langkah tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah menandatangani surat kontrak kerja bersama majikannya di Hongkong. "Saya tidak menerima ada pernyataan yang mengatakan negara belum hadir dalam kasus Erwiana," ujar Nusron.

Sementara Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses persidangan kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia di Hongkong sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya.

"Pengadilan Hongkong hari Selasa menyatakan bahwa terdakwa majikan Erwiana Law Wan Tung telah terbukti bersalah. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses persidangan selanjutnya sampai tuntas," kata Menaker di Jakarta.

Hakim Pengadilan Hongkong Amanda Woodcock, Selasa kemarin memutuskan Law Wan Tung dijerat 18 tuntutan dalam kasus penganiayaan Erwiana Sulistyaningsih karena terbukti melakukan penyerangan dan tindakan kriminal intimidasi. Selain sanksi itu, terdakwa juga dijatuhi denda upah dan hak lain yang belum dibayarkan sebesar 28.800 dollar Hongkong.

BACA JUGA: