JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat ingin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meniru langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian diminta untuk lebih atraktif untuk menjalankan program kerjanya di periode-periode awal. Seperti  yang dilakukan Kementerian KKP dengan peledakan kapal. Hal serupa harusnya bisa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Hal itu berguna memberikan terapi kejut bagi  perusahaan perambah hutan haram.

"Di kehutanan kita butuh ledakan semacam kelautan karena hutan kita semakin sempit," ujar anggota Komisi IV DPR RI Khaeruddin saat rapat kerja bersama Menteri LH dan Kehut di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Rabu (11/2).

Menurutnya, sederet permasalahan lahan hutan dan konflik dengan masyarakat adat belum juga usai. Ditambah eksploitasi hasil hutan dan non hutan juga perambahan yang menyudutkan masyarakat setempat.

Biasanya kasus perambahan hutan haram dilakukan para perusahaan sawit di luar kawasannya. Dengan meminta masyarakat menjual lahan-lahan yang dimiliki kepada perusahaan tersebut, tentu sebelumnya didahului pembakaran lahan. Cara tersebut dianggap lebih bisa meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.

"Penting di awal membuat satu gebrakan keras untuk beberapa perusahaan yang merambah hutan haram," katanya

Walaupun, Menteri LH dan Kehut tidak menyukai kebijakan populer karena termasuk birokrat. Namun jika ini dibiarkan maka niscaya hutan Indonesia semakin lama akan habis. Minimal, DPR meminta terdapat database yang berisi data rambahan hutan per periode.

Sehingga, antara DPR dan pemerintah bisa saling mengingatkan progress daerah terkait penanganan hutan. Sebab banyak kasus, di Sumatera Selatan misalnya, dimana perusahaan perambah telah diputus bersalah namun tetap santai menjalankan aktivitas produksinya. Sehingga terdapat opini "Siapapun menterinya, hukum akan sama saja", pergerakan hukum lingkungan hidup sudah dapat diukur permainannya oleh para pengusaha.

"Siapa yang ambil lahan secara haram harus diberi sanksi!" tegas anggota Komisi IV,Sudin dalam kesempatan yang sama.

Ia mengusulkan sebelum dan sesudah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dilakukan audit ulang terlebih dahulu terhadap perusahaan yang beroperasi. "Jangan jika sudah Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) maka diabaikan, akan makin tidak jelas negara ini," katanya.

Contohnya saja di Riau, dimana banyak hutan dihantam oleh perusahaan-perusahaan sawit dengan alasan kebakaran akibat lahan gambut. Ditambah perusahaan tidak bertanggung jawab akibat wilayah kebakaran di luar wilayahnya, yang notabene telah dibeli dari warga. Perusahaan seolah cuci tangan dan menyalahkan warga atas kebakaran yang terjadi.

"Beri sanksi, apabila kebakaran terjadi di 5 Km di wilayah perusahaan, maka harus menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut," katanya.

Menteri  KLH dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya memprioritaskan alokasi pada program penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk membiayai program ini Kementerian mengalokasikan Rp212 miliar. "Dengan dana ini kami ingin memberikan pelayanan lebih baik dan lebih dekat dengan masyarakat," katanya.

BACA JUGA: