JAKARTA, GRESNEWS.COM - Solidaritas Pekerja Laut Indonesia di Luar Negeri (SPLI-LN) mendesak Presiden Jokowi menyelesaikan berbagai masalah pekerja laut Indonesia yang bekerja di luar negeri. Mereka merasa  tak ada kepedulian pemerintah terhadap pkerja laut di luar negeri. BNP2TKI yang dibentuk untuk menjalankan fungsi dan peran perlindungan TKI ke luar negeri, faktanya, justru kerap mengabaikan warga negaranya. Padahal konstitusi memerintahkan negara wajib melindungi warga negara Indonesia

"Kami berharap Jokowi bisa selesaikan permasalahan yang kami alami selama bekerja di luar negeri, dimana hak-hak kami sampai saat ini tidak diperjuangkan oleh Pemerintah," ujar koordinator SPLI-LN, Bambang Suherman dalam aksinya di depan kantor BNP2TKI Jakarta, Jum’at (24/10).

Bambang mengatakan, pihaknya berharap BNP2TKI terketuk hatinya untuk menyelesaikan persoalan TKI ABK. "Harapan kami, para pejabat BNP2TKI punya itikad baik untuk menjalankan mandat Negara untuk selesaikan masalah TKI/ABK," ujarnya mealui rilisnya.

Terutama kasus 203 ABK yang telah menjadi korban human trafficking di Trinidad and Tobago yang terjadi pada tahun 2012, yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya. "Kami juga mendesak BNP2TKI menunjuk lawyer di Taiwan untuk menuntut PT. Kwo Jeng Trading Ltd atas perbuatannya yang telah memperbudak dan menelantarkan 203 ABK," tegasnya.

Pihaknya juga menuntut  gaji ABK harus sesuai dan mengikuti Negara penempatan serta paling lama berlayar selama 6 bulan, kapal harus sandar. Selain itu perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang merekrut dan mengirim ABK ke luar negeri harus mempunyai dua ijin yaitu, ijin PPTKIS dan ijin keagenan awak kapal.

Bambang menegasan Pemerintah segera ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Maritim MLC 2006 guna meningkatkan kesejahteraan pelaut. BNP2TKI didesak menjalankan peran melindungi calon dan/atau TKI Pelaut sejak sebelum pemberangkatan sampai  dengan kembalinya mereka  bekerja di luar negeri.

SPLI-LN juga menuntut BNP2TKI melakukan pengawasan yang serius untuk mencegah praktik yang melawan hukum  dalam pengiriman TKI pelaut ke Luar negeri. "Meningkatkan perhatian dan pelayanan kepentingan TKI, bukan untuk perusahaan pengiriman TKI,  khususnya perhatian dan pelayanan kepada TKI yang sedang memperjuangkan hak-haknya," desaknya.

BACA JUGA: