Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika di kemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.

Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

Asas-asas dalam Kontrak Bisnis
Asas dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah. Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu asasnya yang bersifat filosofis. Asas merupakan dasar latar belakang lahirnya suatu norma, aturan atau kaidah. Salah satu asas terpenting dalam kontrak bisnis adalah Asas Kesepakatan. Asas ini memiliki makna yaitu kesepakatan merupakan pangkal tolak dari mulai berlakunya suatu kontrak atau mulai mengikatnya suatu kontrak bagi para pihak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata jo. Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata

Kesepakatan juga merupakan salah satu syarat sahnya kontrak, termasuk kontrak bisnis. Suatu Kontrak harus memenuhi empat syarat supaya kontrak sah secara hukum, yang diatur Pasal 1320 KUHPerdata, yakni 1) Adanya kesepakatan kedua belah pihak; 2) Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum; 3) Adanya Obyek; dan 4) Adanya kausa yang halal.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: