JAKARTA, GRESNEWS.COM – Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mendesak Presiden Joko Widodo agar segera merealisasikan janji penyelesaian konflik agraria. Diantaranya dengan mengeluarkan kebijakan khusus, seperti menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) atau minimal Peraturan Presiden  (Perpres) penyelesaian konflik agraria warisan masa lalu yang masih terus terjadi saat ini.

Menurut Ketua Komite Pertimbangan Organisasi IHCS, Gunawan, hal itu perlu dilakukan karena konflik tersebut imbas dari kebijakan negara, yang terjadi secara massif dan meluas. "Dilihat dari luas wilayah, pihak yang terlibat dan korban pelanggaran hak asasi manusia, sangat diperlukan segera pemulihan hak-hak korban seperti melalui Perppu," kata Gunawan kepada Gresnews.com, Senin (2/3).

Perppu itu, lanjutnya, perlu segera diterbitkan karena seorang petani asal Lubuk Mandarsah Kabupaten Tebo, Jambi, kembali menjadi korban konflik agraria baru-baru ini. Korban bernama Indra, ditemukan meninggal 28 Februari 2015 diduga akibat tindak pengeroyokan yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Security salah satu perusahaan yang beroperasi di Jambi.

"Dari informasi yang kami dapat, jenazah Indra  ditemukan di hutan dengan mulut, kaki, dan tangan terikat serta penuh luka akibat benda tajam dan tumpul," ungkap Gunawan. Padahal, lanjutnya, Indra hanya bermaksud melintas di areal tersebut untuk mengikuti acara syukuran panen raya petani tapi dihalang-halangi URC perusahaan tersebut.

Menurutnya, konflik agraria dengan kekerasan antara perusahaan dengan masyarakat itu sudah lama terjadi. Konflik agraria warisan masa Orde Baru seperti itu, tidak hanya terjadi di Jambi tapi di banyak tempat yang kekerasannya bisa meletus sewaktu-waktu. Di dalam kasus Jambi, sudah seharusnya Polri mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap para pelaku dan penanggungjawab pembunuhan. Sedang Pemerintah harus melakukan pemeriksaan kembali atas pemberian konsensi-konsensi agraria.

"Berkaca dari kasus Jambi yang merupakan gambaran dari konflik agraria yang banyak terjadi di banyak tempat dan mengakibatkan petani dan keluarganya menjadi korban, sudah seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan khusus, melalui Perppu," tegasnya.

Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2004 -2014, konflik agraria di tanah air terus menunjukkan peningkatan. KPA mencatat telah terjadi 1.391 konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia dengan areal konflik seluas 5.711.396 hektar. Korbanya 926.700 kepala keluarga (KK), mereka harus menghadapi ketidakadilan agraria dan konflik berkepanjangan.

Berdasarkan sektor, konflik agraria terjadi di sektor perkebunan sebanyak 536 konflik, bidang infrastruktur 515 konflik, sektor kehutanan 140 konflik, sektor tambang 90 konflik, sektor pertanian 23 konflik, pesisir-kelautan 6 konflik.

Sekretaris Jenderal KPA, Iwan Nurdin beberapa waktu lalu mengatakan, konflik atau sengketa agraria itu terjadi karena kekuasaan gagal menjalankan mandat konstitusi UUD 1945, UUPA 1960 TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Hal ini telah menyebabkan perampasan sumber agraria (tanah, hutan, kebun, tambang, migas, perairan dan kelautan) rakyat oleh korporasi swasta dan asing. Setidaknya ada 1.354 orang ditahan, 553 mengalami luka-luka, 110 tertembak peluru, serta 70 orang korban tewas.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, sebelumnya ada beberapa lembaga yang mencoba menanganinya. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kehutanan, Komnas HAM, Komisi Ombudsman dan DPR.

Proses penanganan konflik di BPN merujuk pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No.3/2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, masyarakat harus melaporkan kasus pertanahan baik di kantor, kanwil atau BPN pusat dan website BPN dalam bentuk tertulis. Selanjutnya BPN akan memproses pengaduan masyarakat tersebut selama 3 bulan atau diperpanjang oleh kebijakan pejabat BPN.

Dari pengalaman yang ada, KPA menilai, proses penanganan kasus konflik agraria di BPN tidak dapat berjalan maksimal. Penyebabnya, persoalan pertanahan yang ada sebagian besar disebabkan oleh pihak BPN sendiri akibat keputusan-keputusannya, sehingga sulit diselesaikan oleh lembaga ini. Persoalan lainya akibat cara pandang menyelesaikan kasus sangat formalistik. Di sisi lain kewenangan BPN sangat terbatas jika kasus melibatkan banyak aktor kelembagaan pemerintah lainnya.

Begitu juga di DPR. Rakyat, kata dia, bisa melaporkan konflik-konflik pertanahan di Komisi II, khususnya Panja Pertanahan. Namun anggota DPR dan Panja Pertanahan memerlukan waktu lama memahami, membahas dan meninjau lokasi konflik. Selain itu, rekomendasi DPR dalam konflik pertanahan tidak mengikat untuk diselesaikan oleh pemerintah. Bahkan, banyak rekomendasi DPR sesungguhnya diabaikan oleh BPN dan lembaga pemerintah lainnya tanpa implikasi apapun.

Nasib serupa juga dialami Komnas HAM dan Komisi Ombudsman sebagai lembaga yang paling sering dijadikan rujukan melaporkan kasus-kasus pertanahan. "Rekomendasi yang diberikan oleh lembaga ini sama nasibnya dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPR," jelasnya.

Untuk itu, KPA menyarankan agar pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla membentuk sebuah badan atau lembaga khusus yang bersifat adhoc untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh. Sifat lembaga ini mengikat bagi semua pihak, dan berada di bawah Presiden secara langsung. Fungsi utamanya untuk memulihkan hak-hak korban konflik agraria yang telah terjadi di masa lalu dan saat ini. Sekaligus untuk mencegah terjadinya konflik agraria di masa yang akan datang.

BACA JUGA: