JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo akan segera membangun langkah strategis untuk memerangi aksi ilegal fishing di perairan Indonesia. Pemerintah, kata dia, memang harus melakukan tindakan nyata terkait pelanggaran teritorial yang dilakukan kapal asing.

Indroyono secara serius menegaskan, akan membangun pengawasan dan pengetatan penjagaan wilayah laut Indonesia. "Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas dari Bapak Presiden berkaitan dengan penanganan illegal fishing di Indonesia," kata Indroyono dalam konferensi yang digelar bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari 1, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jumat (21/11) kemarin.

Untuk mencegah aksi penangkapan  ikan di perairan Indonesia, menurut Indroyono kapal-kapal ikan yang telah mendapat izin tangkap (legal) akan dipasang Vessel Monitoring System (VMS). Fungsi dari VMS adalah mempermudah pemerintah terkait dalam melakukan pemantauan melalui satelit radar.

Sejak diimplementasikan teknologi berbasis VMS ini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah berhasil menangkap 5 kapal asing milik Thailand di wilayah selatan Kepulauan Natuna. Nama lima kapal asing tersebut antara lain: KM Natuna 99,KM Laut Natuna 30, KM Laut Natuna 25, KM Laut Natuna  24, KM Laut Natuna 23. Semua kapal tersebut berukuran diatas 100 Gross Ton.

Dalam penangkapan tersebut, terdapat 61 Anak Buah Kapal (ABK) termasuk nahkoda yang berkewarganegaraan Thailand. "Mereka memang terbukti memakai nama kapal yang sama dengan Indonesia namun status kewarganegaraannya berasalm dari Thailand," kata Indroyono.

Dia menambahkan, moratorium yang diluncurkan KKP menuai hasil yang cukup positif. Hal itu dapat dilihat dari indikator sebelum dan sesudah diberlakukannya moratorium. "Moratorium membuka jalan bagi pemerintah untuk mengurangi kegiatan dan aksi pelanggaran kapal asing di kawasan perairan Indonesia," katanya.

Terkait pernyataan penenggelaman kapal oleh Presiden Joko Widodo, Indroyono mengatakan, hal tersebut bisa dibenarkan. Ia beralasan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Perikanan  No. 45 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat (1) dan (4).

Secara rinci ayat tersebut mengatur kewenangan dan fungsi penyidik atau pengawas perikanan dalam melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal berbendera asing jika tertangkap melakukan pelanggaran di teritori laut Indonesia.

"Menurut saya apabila kita memiliki bukti yang kuat maka kita diberi kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut," tegas Indroyono.

Pada kesempatan yang sama, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengungkapkan, banyak kapal berbendera dan bernama Indonesia di perairan laut Indonesia. Namun kapal-kapal tersebut tak berizin, atau berizin tapi bodong alias ilegal.

"Bahwa kita tahu, memang banyak kapal berbendera Indonesia, namanya juga. Mungkin ada nama KM Jawa, KM Natuna, KM arafuru, tapi itu yakin kebanyakan adalah bodong," ungkap Susi.

Hal ini bisa dibuktikan dari tangkapan 5 kapal asing asal Thailand di perairan Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap 19 November 2014. Susi menyebutkan anak buah kapal (ABK) yang tertangkap adalah orang asing asal Thailand.

"Jadi ABK-nya asing, tangkapnya asing. Kemarin yang tertangkap (hasilnya) cuma 2,9 ton. Entah itu baru, atau sudah hasil lama yang dinaikkan ke kapal transhipment (bongkar muat di tengah laut)," terangnya.

Susi menambahkan, sekarang tengah dilakukan penyelesaian aturan untuk penghentian aktivitas transhipment di tengah laut. Diharapkan akan selesai dalam waktu cepat.

"Peraturan menteri penyetopan belum terundangkan masih persetujuan dari kemenkumham. Kalau itu selesai, jelas semua pengalihan muatan di tengah laut ilegal," kata Susi. (dtc)

BACA JUGA: