JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membatasi penangkapan ikan dan eksplorasi di wilayah 0-4 mil dari tepi pantai secara bertahap. Pengaturan ini akan diterapkan terlebih dahulu untuk kawasan pesisir yang pemanfaatannya secara tunggal, seperti wilayah sentra nelayan atau pembudidaya ikan.
 
Namun, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Cirebon khawatir larangan tangkapan ikan di zona 0-4 mil bisa mematikan mata pencaharian nelayan kecil. Alasannya, potensi ikan di wilayah 0-4 mil selama ini cukup menguntungkan bagi nelayan kecil meskipun ikan yang ditangkap cenderung belum banyak bernilai tinggi. Pilihan di zona tersebut juga atas pertimbangan kondisi kapal yang mayoritas dimiliki nelayan kecil di bawah 10 GT.

"Nantinya nelayan kecil dengan jaring tidak boleh lagi menangkap ikan di zona itu, sedangkan kapasitas jarak kapal nelayan kecil sendiri tidak lebih dari empat mil," kata Presidium SNI Cirebon, Budi Laksana, dalam keterangannya, Sabtu (28/2) kemarin.

Padahal, lanjutnya, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, nelayan sangat membutuhkan perhatian dan komunikasi dua arah dari pemerintah.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad mengaku instansinya berencana menjadikan daerah 0-4 mil laut sebagai zona konservasi. Zona konservasi itu akan dibangun bersama rencana zonasi laut nasional dengan wilayah jangkauan 0-200 mil yang akan diselesaikan KKP pada tahun ini.

Menurutnya, penentuan lokasi zona konservasi itu sangat penting, sebab zona 0-4 mil merupakan tempat hidupnya berbagai hewan laut. Apabila banyak aktivitas dilakukan di daerah tersebut, maka kelangsungan hidup biota tersebut akan terancam.

Untuk mewujudkannya, KKP akan membagi laut di Indonesia menjadi empat zona, yaitu zona pemanfaatan, zona pertambangan, zona konservasi dan alur untuk pipa bawah laut. Zona konservasi (0-4), tidak langsung membuat Peraturan Menteri (Permen) sehingga nelayan-nelayan kecil yang terbiasa melaut di zona 0-4 mil mampu melaut lebih jauh lagi, sekaligus sebagai cara  untuk memberdayakan masyarakat.

"Pengaturan ini akan diterapkan terlebih dahulu untuk kawasan pesisir yang pemanfaatannya secara tunggal, seperti wilayah sentra nelayan atau pembudidaya ikan," ujarnya di sela Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, di Senayan pada Selasa (10/2) lalu.

Selanjutnya di dalam Undang-Undang Pesisir Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan wilayah laut 0-4 mil menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan wilayah laut 4-12 mil menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dengan masing-masing harus memiliki wilayah zonasi laut.

BACA JUGA: