Franchise atau dalam Bahasa Indonesia berarti waralaba merupakan sistem bisnis dan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang dimiliki orang perseorangan atau badan usaha yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain.

Secara hukum, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Waralaba, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.

Dalam Permendag tersebut juga disebutkan bahwa Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Selain itu, orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas.

Bagi usaha franchise, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, bahwa yang menjadi subjek pajak pengahasilan salah satunya adalah badan dan bentuk usaha tetap. Aspek pajak yang diwajibkan bagi usaha franchise di antaranya adalah PPN, Pajak Penghasil (PPh) perorangan dan Pajak penghasilan Badan dan Bentuk Usaha Tetap.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: