JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kemacetan menjadi masalah besar bagi Ibu Kota. Penyebabnya adalah menumpuknya kendaraan pribadi dan angkutan umum yang tak memadai. Untuk itu baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi selalu mencari solusi untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Soeroyo Alimoeso mengatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian 120 unit bus penumpang berukuran besar untuk mengangkut penumpang dari pemukiman sekitar Jakarta ke pusat Jakarta. Dia menambahkan armada tersebut akan dilengkapi fasilitas Wifi dan charger sehingga masyarakat nyaman dalam menggunakan bus.

Untuk itu Soeroyo mengaku sedang melakukan beberapa persiapan diantaranya penentuan tarif dan operator yang mengelola bus tersebut. Rencananya pengoperasian bus tersebut tahun 2014. Soeroyo pun tak segan-segan untuk mengalokasikan dana anggaran tahun 2014 sebesar Rp300 miliar untuk pengadaan bus tersebut dan akan disebar diseluruh kota-kota besar di Indonesia.

"Kita sudah coba tahun ini di kota Padang sebagai contoh ada 10 kendaraan untuk memperbaiki angkutan umum," kata Soeroyo dalam Seminar Nasional di Hotel Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (21/12).

Bak bersambut gayung, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono pun akan menerapkan sanksi sebesar Rp500 ribu bagi pengguna jalan yang nekat menerobos jalur busway. Bukan hanya itu, sanksi Rp500 ribu juga akan diberlakukan kepada angkutan umum yang ngetem di bahu jalan karena perilaku angkutan umum sering ngetem tersebut juga mengundang kemacetan di Ibu Kota.

"Pokoknya semua denda itu akan maksimal semuanya. Malah yang membahayakan keselamatan orang lain itu adalah Rp750 ribu. Jadi ada pelanggaran rambu itu Rp500 ribu, pelanggaran pakai handphone di contraflow itu bisa Rp750 ribu karena pasalnya berbeda," kata Pristono.

Bahkan untuk pengawasannya, Pristono mengaku pihaknya akan memasang kamera atau cctv di setiap sudut jalan agar pengguna jalan baik kendaraan pribadi dan kendaraan umum tidak melanggar ketentuan yang ada. Hal itu dilakukan dengan meniru sistem yang diterapkan oleh Singapura.

Dia menambahkan jika para pengendara kedapatan melanggar melalui cctv maka pihak kepolisian akan mencatat nomor plat mobil dan kemudian akan mengirimkan surat tilang ke rumah si pengendara. Hal itu dilakukan agar pengendara jera dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang diminta itu ya kayak di Singapura, memang ga ada polisi tapi adanya aturan hukum sama adanya kamera. Karena kalau sekali dia kena sudah lumayan besarnya, bisa sampai jutaan," kata Pristono.

BACA JUGA: