JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan mengeluarkan kebijakan baru untuk para pengguna jalan raya. Kebijakan tersebut dinamakan Yellow Box Junction.

Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengatakan Yellow Box Junction tersebut dipasang di setiap persimpangan jalan raya Ibu Kota. Fungsinya sebagai marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan Yellow Box Junction ini diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

"Karena kalau macet di persimpangan otomatis kendaraan kan terkunci," kata Pristono dalam Seminar Nasional di Hotel Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (21/12).

Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.  

Pristono mengatakan penerapan kebijakan Yellow Box Junction diberlakukan pada bulan Januari 2015 dan pemasangan Yellow Box dilakukan secara bertahap di persimpangan jalan raya dan perlintasan sebidang jalur kereta api. Dia mengungkapkan dalam pemasangan Yellow Box Junction tersebut disiapkan petugas kepolisian yang bertugas.

Ia mengaku kebijakan tersebut meniru negara tetangga yaitu Singapura. Dia mengatakan untuk tahapan awal Jakarta masih menggunakan petugas kepolisian, kedepannya pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggunakan CCTV disegala sudut jalan untuk memantau pengendara jalan.

"Sementara kita masih menggunakan manual sambil menunggu dana APBD, setelah itu baru kita menggunakan CCTV," kata Pristono.

Sementara itu, Korlantas Polri, Kombes Unggul Sugiantoro mengatakan persoalan lalu lintas merupakan milik bersama. Untuk itu masyarakat dihimbau dapat ikut serta memikirkan lalu lintas agar semakin baik.
Unggul mengatakan jika mengacu dari sisi kepolisian, dalam mengatasi masalah kemacetan lebih mengutamakan pengguna kendaraan karena kepolisian menginginkan kondisi aman dan keselamatan pengendara di jalan raya.

Untuk itu Unggul mengatakan akan menerapkan pendidikan khusus pengemudi agar lebih cakap dalam mengendarai kendaraan. Disamping itu bersinergi dengan pemangku kepentingan dibidang hukum agar mewujudkan produk hukum yang memiliki efek jera kepada pengguna jalan.

"Yang jelas efek jera dikenakan sanksi sesuai yang dikenakan peraturan. Kami akan melakukan kegiatan operasi secara rutin," kata Unggul.

BACA JUGA: