JAKARTA - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran yang terbilang besar dengan nama Dana Abadi Pendidikan.

Dari tahun 2010 sampai 2013, total alokasi anggaran dana abadi pendidikan mencapai sekitar Rp15,6 triliun. dari jumlah itu Seknas FITRA menemukan sejumlah kejanggalan terkait keberadaan dana tersebut.

"Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pemerintah tentang dana pengembangan pendidikan nasional, baik transparansi dari segi cash flow dana tersebut ataupun bunga banknya," jelas Kordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (3/1).

Perincian alokasi anggaran senilai Rp15.617.700.000.000 tersebut kata Uchok  sebagai berikut 2010 sebesar Rp1.000.000.000.000; pada 2011 Rp2.617.700.000.000; pada 2012 Rp7.000.000.000.000; dan pada 2013 sebesar Rp5.000.000.000.000.

Dengan gambaran diatas, kata Uchok, dana abadi pendidikan sebanyak Rp15,6 triliun tentu berbunga setiap tahunnya. Oleh karenanya Fitra mempertanyakan, mengapa hal tersebut tidak dilaporkan kepada DPR, selain tidak transparannya penggunaan anggaran.

"Menurut Balitbang Kemendikbud, bunga anggaran dana abadi pendidikan dipakai, pertama, untuk beasiswa S2 dan S3 bagi non PNS dan dosen. Kedua, penelitian skala nasional. Ketiga, pembangunan infrasuktur pendidikan bencana," jelasnya.

Namun jika benar bunga tersebut dipergunakan untuk program beasiswa tersebut diatas, lanjut Uchok, bunga yang dipergunakan untuk merealisasikan program ini dilaksanakan dengan cara di luar mekanisme APBN, yang mana program-program tersebut dilakukan pihak kementerian tanpa sepengetahuan atau persetujuan DPR. Hal ini cenderung terjadi korup bila tidak ada pembahasan atau persetujuan dari Komisi pendidikan DPR.

"Kalau bunga dana abadi pendidikan dipakai untuk beasiswa S2 dan S3 bagi non PNS dan dosen, penelitian skala nasional, dan pembangunan infrasuktur pendidikan bencana akan terjadi double anggaran karena juga pihak kementerian melalui Ditjen Pendidikan Tinggi sudah mengalokasikan juga anggaran untuk beasiswa S2 dan S3 sebesar Rp1,4 triliun untuk 2011, (2012 kosong), dan Rp2 triliun untuk 2013," urainya.

Karena itu, Uchok menegaskan Fitra meminta kepada Komisi Pendidikan DPR untuk mendorong BPK agar melakukan audit terhadap dana abadi pendidikan Kemendikbud karena disinyalir adanya double budget dan indikasi kebocoran anggaran atas bunga banknya yang dilakukan kementerian.

"Bunga dari dana abadi pendidikan dikuasai oleh para birokrat orang-orang pusat, dan anggaran untuk profesi guru dikuasai birokrat orang-orang daerah. Dari hal ini semua, seharusnya KPK harus melakukan penyelidikan terhadap anggaran pendidikan ini agar tidak ada yang menyimpan dusta, baik dari kementerian pendidikan kepada DPR maupun kepada Publik,"tandasnya.




BACA JUGA: