JAKARTA - Perusahaan tambang emas Agincourt-G Resources yang menggunakan cyanida dalam kegiatan penambangannya merencanakan pembuangan air limbah tambang ke sungai Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Edy Gurning dari LBH Jakarta melalaui siaran pers yang diterima redaksi Jumat (23/11), mendesak Menteri Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dengan memerintahkan penghentian kegiatan pemasangan pipa air limbah tambang ke Sungai Batang Toru. Berdasarkan pasal 73 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Sementara itu, Lambok Gurning (PBHI Jakarta) menyatakan warga Batangtoru yang masih ditahan Kepolisan Sumatera Utara harus dilepaskan. Warga melakukan protes karena aspirasi mereka atas penolakan pembuangan air limbah tambang ke Batang Toru tidak pernah diindahkan oleh perusahaan dan pemerintah daerah. Polisi harus segera menindaklanjuti laporan warga atas informasi palsu dalam Amdal yang telah dilaporkan warga pada  26 Juli 2012. Sangat disayangkan, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA: