DPR dorong penggabungan tenaga penyuluh di 3 instansi
Cirebon - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyatakan, perlu segera penggabungan para penyuluh di tiga sektor yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kehutanan.
Penyatuan para penyuluh itu berdasarkan amanat UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
"Berdasarkan UU 16/2006 kelembagaan satu atap bagi penyuluh ditingkat provinsi, kabupaten/kota sudah harus direalisasikan guna meningkatkan produksi pertanian, perikanan dan kelautan," kata Herman di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (24/4).
Selain amanat UU, penggabungan para penyuluh dari ketiga sektor itu juga bertujuan mencapai jumlah penyuluh sebanyak 70 ribu orang.
"Saat ini baru ada 27 ribu penyuluh di seluruh Indonesia. Kalau di setiap desa terdapat satu orang penyuluh, maka diperlukan 70 ribu penyuluh. Caranya untuk mencapai 70 ribu penyuluh adalah dengan menggabungkannya. Jadi setiap satu desa, satu orang penyuluh," kata politisi Partai Demokrat itu.
Selain bisa menarik penyuluh di masing-masing kementerian yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Herman menyatakan, akan ada juga penyuluh yang sifatnya tenaga harian lepas.
Lebih lanjut Herman menyatakan, DPR RI dan pemerintah juga telah menyepakati adanya insentif bagi para penyuluh. Dia menyebutkan, untuk tahun 2012 saja, anggaran guna pemberian insentif kepada penyuluh mencapai Rp14 miliar.
"Insentif bagi penyuluh sudah disepakati dan untuk tahun anggaran 2012 disetujui sebesar Rp14 miliar. Komisi IV DPR RI sudah mengamankan insentif bagi penyuluh atau tenaga harian lepas penyuluh. Bahkan untuk 10 bulan kedepan sudah diamankan dan 2013 juga sudah diamankan dana insentif bagi penyuluh," kata Herman.
- KPK Eksekusi Pemungut Uang Gratifikasi CPNS Subang, Heri Tantan Sumaryana
- Gubernur Bangka Belitung Keberatan Jalankan Keputusan KASN soal Pemberhentian Kepala Dinas
- Apa Sanksi untuk PNS Nakal?
- BEDAH TUNTAS Kekuatan di Balik Zakat
- Indonesia Surplus MOU, Mabuk Koordinasi, Sarat Korupsi
- BKN Siap Berhentikan 83 PNS di Sulut Terlibat Korupsi
- PNS Bolos 2 Januari Kena Sanksi