Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menampik banyaknya ijazah siswa yang tertahan di sekolah akibat belum melunasi tunggakan sekolah, seperti terjadi di SMAN 18 Jakarta.

"Dalam kasus-kasus seperti ini, yang terpenting adalah komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto.

Dijelaskannya, di satu sisi ijazah memang hak siswa. Namun, pihak sekolah juga tidak bisa memutihkan hutang-hutang siswanya begitu saja.

"Sekolah juga harus mempertanggungjawabkan anggaran mereka," ucapnya.

Menurutnya, bila memang orang tua tidak mampu melunasi tunggakan, jalan keluarnya adalah dengan membuktikannya secara tertulis kepada pihak sekolah, agar sekolah juga dapat menggunakannya sebagai pertanggungjawaban.

"Jangan cuma keterangan lisan saja, tetapi tertulisnya juga," tandasnya seperti dikutip beritajakarta.com.

BACA JUGA: