Jakarta - Pemerintah akan merealisasikan program perumahan swadaya melalui peningkatan kualitas rumah masyarakat miskin. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan program tersebut diperlukan partisipasi berbagai pihak baik pemerintah maupun non pemerintah, salah satunya melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama.

"Penanganan rumah sangat murah ini merupakan salah satu Direktif Presiden Program Pro Rakyat Kluster IV, dan ini harus kita kerjakan secara optimal," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (18/4).

Ia mengaku, pemerintah tidak memiliki cukup pendanaan untuk pengadaan rumah tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi yang melibatkan dana pemerintah dan juga dana perusahaan BUMN maupun swasta.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan data yang didapat, sekitar 700 perusahan besar Indonesia sudah menyediakan dana untuk pengentasan kemiskinan. Jika hal ini disinergikan dengan dana yang telah dianggarkan oleh pemerintah, maka ia meyakini bahwa Indonesia dapat mengakselerasi penurunan kemiskinan, salah satunya memperbaiki rumah.

"Inilah program pemerintah secara keseluruhan bagaimana mengurangi kemiskinan tersebut tidak hanya melalui pendekatan-pendekatan market saja akan tetapi action dengan melakukan gerakan bersama," ungkapnya.

Menurut Hatta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan salah satu kementerian yang dapat mendukung ketersedian tenaga listrik, gas rumah tangga, dan pengeboran air tanah. Sehingga dapat menekan harga rumah bagi masyarakat miskin.

Adapun PT Newmont Nusa Tenggara, PT Bukit Asam (persero), PT Freeport Indonesia, dan PT Astra Internasional merupakan beberapa perusahaan besar yang berkomitmen mendukung program tersebut dalam bentuk perbaikan rumah tidak layak huni dan perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan MoU dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) terkait pengembangan infrastruktur dan wilayah. "Komitmen dukungan ini dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama," urainya, seperti dikutip laman depkeu.go.id.

BACA JUGA: