Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang membidangi ketenagakerjaan, mengimbau para pengguna jasa pekerja informal, termasuk pembantu rumah tangga (PRT) wajib membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya paling lambat sepekan sebelum hari raya.

"Seminggu paling lambat mereka yang gunakan jasa seperti babby sitter, atau PRT, juga setidaknya di setiap warung atau rumah makan kan juga ada pekerjanya. Ya wajib dibayar THR-nya," ujar Chusnunia, di DPR, di Jakarta, Rabu (10/8)

Chusnunia mengatakan, besaran THR yang wajib dibayarkan adalah satu bulan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Untuk PRT harusnya diberi lebih besar. Pasalnya PRT mlakukan seluruh pekerjaan rumah tangga. Sementara, dalam hal pengupahan, PRT merupakan kelompok pekerja yang dibayar paling rendah daripada sopir, tukang kebun, serta pengasuh orang tua jompo.

Menurut Chusnunia, PRT atau pekerja di warung makan juga memiliki hak yang sama dengan karyawan di perusahaan. Pengguna jasa harus memanusiakan profesi PRT dan juga pekerja-pekerja di warung dan rumah makan.

"Posko-posko THR perlu mengingatkan kepada majikan, atau pengguna jasa, segera mempersiapkan THR paling lambat seminggu sebelum hari raya Lebaran,� kata Chusnisa.

BACA JUGA: