Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak DPR RI kembali merevisi UU No.7/1996 Tentang Pangan. Revisi ini agar lebih menjamin perlindungan bagi nelayan, peternak, perkebunan, dan pengelola hasil pangan lainnya.

"Naskah revisi Undang-Undang Pangan oleh DPR hanya mengatur pemberdayaan kelompok petani, koperasi serta asosiasi tani, serta mengatur kesejahteraan petani. Tidak terdapat pasal perlindungan bagi produsen pangan utama lainnya," kata Ketua Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA, Mida Saragih, di Jakarta, Rabu (20/7).

Menurut Mida, tidak adanya perlindungan bagi mereka membuat kelompok-kelompok ini rentan mengalami keterbatasan akses untuk memperoleh ataupun mengelola bahan pangan. Oleh karena itu, lanjut dia, terdapat kekeliruan mendasar pada RUU Pangan tersebut.

"Sejarah nusantara menuliskan adanya variasi bahan pangan, profesi produsen utama pangan turut menyertai keragaman tersebut. Namun hal ini tidak menjadi spirit bagi revisi UU Pangan dari DPR supaya memelihara keberagaman pangan dan melindungi produsennya," papar dia.

Mida menambahkan, selain hasil pertanian, rakyat mengkonsumsi sumber daya perairan dan laut, baik budidaya maupun perikanan tangkap. "Sumber daya perikanan telah mendukung pemenuhan kebutuhan protein rakyat, terutama bagi mereka yang hidup di 10.066 desa pesisir," tandas dia.

(new)

BACA JUGA: