JAKARTA, GRESNEWS.COM - Aturan baru soal penurunan biaya haji yang ditunggu-tunggu masyarakat akhirnya diterbitkan juga. Rabu (27/5) sore, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015 M.

Pengesahan beleid penurunan biaya haji itu sendiri diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. Dalam Perpres BPIH itu, terdapat penurunan signifikan atas biaya haji mencapai rata-rata sebesar US$502 dari US$3.219 menjadi US$2.717.

Dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2015 itu disebutkan, bahwa BPIH Tahun 1436 H/2015 M itu meliputi biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Adapun besaran BPIH Tahun 1436H/2015M sebagaimana dimaksud untuk 12 (dua belas) embarkasi adalah:

a. Embarkasi Aceh sebesar US$2.401,
b. Embarkasi Medan sebesar US$2.404,
c. Embarkasi Batam sebesar US$2.556,
d. Embarkasi Padang sebesar US$2.561,
e. Embarkasi Palembang sebesar US$2.623,
f. Embarkasi Jakarta sebesar US$2.626,
g. Embarkasi Solo sebesar US$2.769,
h. Embarkasi Surabaya sebesar US$2.801,
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar US$2.924,
j. Embarkasi Balikpapan sebesar US$2.926,
k. Embarkasi Makassar sebesar US$3.055 dan
l. Embarkasi Lombok sebesar US$2.962.

Adapun besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

"Pembayaran BPIH Tahun 1436 H/2015 M dilakukan dengan mata uang dollar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran," bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres No. 64 Tahun 2015 itu seperti dikutip setkab.go.id, Kamis (28/5) malam.

Pembayaran BPIH itu disetorkan kepada rekening Menteri Agama Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Menurut Perpres ini, jemaah haji menerima pengembalian BPIH dalam hal: a. Meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau b. Batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

"Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama," bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015. 

BACA JUGA: