JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VIII DPR berjanji akan meminta keterangan dan pertanggungjawaban Kementerian Agama terkait terlantarnya 113 jamaah umroh asal Indonesia di sebuah hotel di Mekah. Kementerian Agama diminta pertanggungjawaban karena mudahnya mengeluarkan izin terhadap perusahaan perjalanan haji yang telah berulangkali terbukti nakal.

Anggota  Komisi VIII DPR Muhammad Syafi’i mengatakan kasus tersebut bukan hanya tamparan bagi perusahaan travel yang memberangkatkan jamaah umroh tersebut melainkan juga  tamparan bagi Pemerintah Indonesia. Khususnya Kemenag, yang masih memberikan izin kepada pihak travel nakal.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan akan memanggil Kemenag untuk diminta keterangan dan mempertanggungjawabkan kenapa masih ada travel nakal yang memiliki izin, sehingga penelantaran jamaah masih berlangsung sampai hari ini.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 113 orang asal Merangin, Jambi, yang melaksanakan ibadah umroh terlantar di Mekah. Mereka belum bisa pulang ke tanah air, padahal visa umroh mereka akan habis  pada 4 Juni mendatang.  Kepada para jamaah umroh tersebut, pihak hotel sempat mengultimatum untuk mengusir para jamaah. Pengelola hotel memberi batas waktu hingga awal Juni untuk meninggalkan hotel. Atas inisiatif pemerintah akhirnya mereka telah berhasil dipulangkan ke tanah air.
         
Saat dikonfirmasi kapan akan memanggil Menag, Syafi’i mengatakan Komisi VIII saat ini masih ada tugas Panitia Kerja Haji dan Umroh, karena itu akan membahas langsung eksekusi dalam bentuk regulasinya supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Diakui Syafi´i, Indonesia adalah negara paling mahal mengeluarkan izin bagi travel yang diperbolehkan memberangkatkan calon haji dan umroh. Namun dia tidak melihat bahwa mahalnya persyaratan yang akan dapat izin benar-benar memiliki kapasitas, kemampuan dan ada jaminan akan mampu melayani, membina dan melindungi jamaah umroh.

“ Saya mensinyalir ada hal-hal yang tidak lazim, sehingga banyak travel yang sebenarnya sudah berkali-kali  bermasalah tetap saja mendapat ijin menyelenggarakan haji dan umroh.

Sementara banyak yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan persayaratan untuk menyelenggarakan umroh-haji tapi sulit tidak mendapatkan izin pemerintah.

BACA JUGA: