JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke wilayah Timur Tengah. Keputusan ini didukung Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Keputusan (SK) yang rencananya akan dikeluarkan pekan ini.

Namun kebijakan ini tak sepenuhnya disambut positif sejumlah kalangan. Koordinator Aliansi TKI Menggugat (ATKIM) Yusri Albima mengatakan, langkah tersebut terlalu arogan dan meminggirkan hak warga negara.
"Penghentian tenaga kerja ke Timur tengah dikritik karena terlalu arogan dan sewenang-wenang," kata Yusri kepada Gresnews.com, Selasa (5/5).

Yusri menuding, pemerintah telah salah langkah mengambil keputusan terkait penghentian ini. Ia menilai, intervensi pemerintah terhadap hak kerja warga negara sebagai bukti perlakuan diskriminatif dan menyimpang dari kekuasaan (abuse of power).

Kebijakan pemerintah tersebut dituding melanggar hukum yaitu UUD 1945 Pasal 27 tentang Hak Warga Negara  yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Merujuk aturan tersebut, Yusri menentang keras dan menuding pemerintah telah melanggar HAM dan tidak patuh terhadap perintah kosntitusi. Rencana pelarangan PRT ke Timur Tengah dijalankan langsung oleh Kemenaker.

Terkait hal ini, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah berencana menarik kembali para TKI yang berada di wilayah Timur Tengah manakala masa kontraknya berakhir. Hal ini diklaim sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya tindakan kriminalisasi majikan terhadap para PRT Indonesia di Timur Tengah.

Kendati demikian, Hanif akan memberikan kelonggaran atau dispensasi kepada TKI yang tengah menjalani kontraknya agar tidak melanggar prosedur perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya.

Terkait kondisi terkini, Hanif menyebut terdapat sekitar 4.700 TKI yang sedang menjalani kontrak kerja di Timur Tengah. Namun, Ia menegaskan, jumlah ini merupakan angkatan terakhir dan tidak ada lagi pengiriman ke Timur Tengah.

"Mengenai para TKI yang sudah direkrut dan diproses, kita kasih masa transisi selama tiga bulan. Setelah itu, pemerintah tidak memberikan izin," jelas Hanif.

BACA JUGA: