JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perjuangan kaum perempuan dan rakyat Rembang, Jawa Tengah, menentang pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia sudah berlangsung selama hampir satu tahun. Aksi bermalam di tenda terpal di lokasi pembangunan pabrik semen itu sudah dilakukan sejak 16 Juni 2014. Warga terus melawan upaya penambangan area Gunung Watuputih, bagian dari gugusan pegunungan karst Kendeng.

Pegunungan Kendeng Utara merupakan hamparan perbukitan karst yang terbentang luas dari Kabupaten Grobogan di bagian selatan, Rembang, Blora hingga Kabupaten Pati di bagian utara. Bentang alam karst Kendeng Utara meliputi hamparan bukit-bukit kapur kerucut, ribuan mata air pada rekahan batuan dan sungai-sungai bawah tanah dalam gua, serta candi dan fosil bersejarah.

Warga menentang penambangan dan pembangunan pabrik semen lantaran sudah pasti aktivitas penambangan akan memakan lahan pertanian, menyusutkan sumber mata air, mengganggu keseimbangan ekosistem dan membawa polusi ke wilayah tempat tinggal mereka. "Karst berada di batu gamping yang merupakan bahan baku semen tak tergantikan," kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Muhnur Satyahaprabu kepada Gresnews.com, Sabtu (28/3).

Sebagai bahan baku utama, pembangunan pabrik semen sudah pasti merusak karst. Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, area karst tak boleh dijadikan area pertambangan. Pun dengan aturan Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada Maret 1998 yang menyatakan 19 lokasi pabrik dan lokasi eksploitasi penambangan yang berada di wilayah CAT Watuputih merupakan kawasan yang memiliki fungsi penyimpan cadangan air yang tak boleh diganggu gugat.

Namun, setelah melalui proses persidangan yang amat lama, sayangnya perkembangan tak melulu baik, bisa jadi malah mengalami kemunduran. Pemeriksaan ahli kemarin, kata Muhnur, sampai pada satu kesimpulan yang konyol, dimana pada persidangan sebelumnya disampaikan oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, aktivitas pengerukan malah akan membuat sumber air semakin terbuka dan melimpah.

Pada 2 April mendatang, proses persidangan akan memasuki tahap kesimpulan. "Padahal jelas terlihat akan ada penurunan demografi lingkungan saat aktivitas tersebut dilakukan," kata Muhnur menyesalkan keterangan yang diberikan para ahli UGM itu.

Selain itu, perjuangan warga menjaga lingkungan itu justru dianggap sebagai kejahatan. Pada akhir tahun lalu masih kerap terjadi bentrokan antara warga dan aparat dimana warga diseret, dicekik, bahkan ada dua orang yang pingsan akibat tindakan ini. Tapi warga tidak menyerah dan masih menyatakan penolakan terhadap pendirian pabrik serta terus berjuang menyelamatkan ruang hidupnya.

Muhnur menyatakan, seharusnya pengelolaan karst yang tak bisa diperbaharui ini tak dijadikan pertambangan tetapi dijadikan pusat pariwisata seperti di China. Manfaat yang didapatkan pemerintah pun ganda, memiliki nilai ekonomi, tak ada kerusakan, dan pemerintah tak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk merehabilitasi. "Banyak flora dan fauna endemik, serta batuan fosil bersejarah karena dulu manusia purba hidup di sana," katanya.

Situasi yang terjadi di Rembang merupakan bagian gambaran gentingnya situasi di seluruh Pulau Jawa. Dalam Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), hingga tahun 2013 telah ada 76 izin pertambangan karst yang tersebar di 23 kabupaten dengan total konsesi seluas 35 ribu hektare. Dengan kepadatan hingga 1.507 jiwa per kilometer, setiap industri ekstraktif semacam pabrik semen yang muncul di Pulau Jawa, dipastikan akan mengancam keselamatan ruang hidup rakyat.

Di Porong, Jawa Timur, bencana lumpur Lapindo telah mengubur ratusan hektare lahan akibat luapan lumpur panas. Di Batu, industri pariwisata menumbuhkan hotel, vila, wahana bermain dan membeton setiap wilayah yang ada, menghancurkan hutan, sumber mata air dan pelan-pelan menggusur warga atas ruang hidupnya. Di Banyuwangi, pertambangan emas mempreteli setiap jengkal Gunung Tumpang Pitu tanpa mengindahkan keselamatan atas wilayah ekologisnya.

Selain itu setidaknya tiga industri besar semen yakni Indocement, Semen Indonesia dan Bosowa telah dan akan segera beroperasi di wilayah Banyuwangi. Di Tuban, wilayah-wilayah telah dieksploitasi habis-habisan oleh industri semen seperti di Kecamatan Merakurak, Kerek, Tambakboyo dan Jenu. "Area pertanian telah habis dan sumber-sumber mata air menghilang," kata Muhnur.


Serbuan investasi dan industri ekstraktif ini tidak lepas dari munculnya skema rencana pembangunan ekonomi jangka panjang yang dikenal dengan nama Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Skema MP3EI hendak menyejajarkan Indonesia bersama negara-negara maju dengan indikator pendapatan per kapita sebesar US$15.000 dan nilai Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar US$4-4,5 triliun.

Angka-angka yang tertulis sebagai patokan capaian MP3EI itu, kata Muhnur, didapat dengan menggadaikan kekayaan alam dan keselamatan ruang hidup rakyat yang ada. "Dalam skema ekonomi ini, segala hal dianggap sebagai komoditas bagi pengusaha dan pemerintah, sedangkan masyarakat akan semakin dan semakin terpinggirkan," ujar Muhnur.

Pada 2013, Komnas HAM merilis laporan konflik agraria mencapai 738 kasus kekerasan, banyak di antara kasus ini yang dsertai dengan pembunuhan.

Jatam menyatakan sebagai sebuah kesatuan ekologis, alam dan manusia tidak bisa disekat-sekat, sehingga apapun yang terjadi pada lingkungan akan saling mempengaruhi. Kerusakan yang terjadi di satu wilayah, pada akhirnya akan mempengaruhi wilayah-wilayah lain.

"Mau dikelola seperti apapun caranya, karakteristik tambang sudah pasti merusak," kata Ki Bagus Hadi Kusuma dari Jatam kepada Gresnews.com, Sabtu (28/3).

Sebab dalam pertambangan terdapat tutupan bentang alam yang dibuka. Itu baru menyoal karakteristik tambang umum, belum lagi wilayah karst tersebut merupakan sumber mata air di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Artinya daya rusak tak hanya menggerogoti Rembang tapi juga seberapa jauh sumber air karst Kendeng dapat menyuplai air. "Pati, Blora akan kena dampaknya, itu baru contoh kecil dari air yang akan terancam, belum lagi unsur budaya dan sosial," kata Bagus.   

Terkait hal ini, kuasa hukum PT Semen Indonesia M. Sadeli Hasibuan menjelaskan, berdasarkan Pasal 93 dan Pasal 53 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait izin lingkungan, penggugat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus melihat tiga hal. Pertama, apakah izin tersebut sudah memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kedua, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dan ketiga, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL).

"Jika perusahaan belum memiliki dokumen, baru penggugat bisa melayangkan gugatannya," kata Sadeli dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan jika perusahaan sudah memiliki dokumen tersebut maka penggugat tidak bisa mengajukan gugatan. Menurutnya, dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan tekait izin lingkungan sudah sangat lengkap. Apalagi proyek tersebut termasuk obyek vital nasional yang mendesak untuk dilakukannya pembangunannya.

Oleh karena itu, menurut Sadeli, pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum, sehingga gugatannya cacat hukum dan tidak sah. "Kalau sudah memiliki dokumen, ya tidak bisa diajukan gugatan. Dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami terkait izin lingkungan sudah sangat lengkap," katanya.

Ketua tim kuasa hukum PT Semen Indonesia Adnan Buyung Nasution mengatakan pihaknya akan melakukan langkah persuasi dan pendekatan kepada pihak di Rembang, mulai dari tokoh-tokoh masyarakat, ulama, warga setempat hingga para aktivis yang menolak pembangunan pabrik tersebut. Buyung mengaku pembangunan pabrik semen sudah mendapatkan restu dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Bahkan, kata Buyung, Ganjar berpesan kepada dirinya agar pembangunan pabrik semen harus memberikan kesejahteraan bagi rakyat sekitar dan Jawa Tengah serta nasional. "Kita ingin mengajak pihak-pihak yang menolak untuk tidak berpikir bahwa proyek ini akan merugikan masyarakat. Melainkan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bersama. Kita akan ajak untuk duduk bersama dan memberi penjelasan secara ilmiah," kata Buyung.

BACA JUGA: