JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo pernah mengucapkan janji bahwa moratorium (jeda tebang hutan) akan diperpanjang. Kini, 47 hari lagi kebijakan tersebut akan berakhir, tepatnya pada 13 Mei 2015. Namun belum ada tanda signifikan dari Jokowi untuk membahasnya.

Nasib sedikitnya 42,8 juta hektare hutan Indonesia atau setara dengan tiga kali luas Pulau Jawa pun kini dipertaruhkan. Upaya reformasi pengelolaan hutan dan lahan pun terancam sekadar janji. Demikian pula dengan janji pemerintah Indonesia untuk menurunkan 41% emisi gas rumah kaca pada tahun 2020 terancam akan tinggal janji.

Janji perpanjangan moratorium dalam rangka melindungi hutan dan gambut Indonesia disampaikan Jokowi saat blusukan asap di Riau pada 27 November 2014 lalu. Ketika itu Presiden menugaskan kementrian terkait untuk meninjau ulang izin konsesi yang merusak ekosistem gambut namun ini pun tidak terlihat tindak lanjutannya.

Pengkampanye Forest Watch Indonesia Muhamad Kosar menegaskan, wilayah moratorium sudah mengalami tujuh kali revisi namun belum menampakkan keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan hutan alam di Indonesia. Kebijakan ini belum melihat hutan alam sebagai ekosistem yang integral namun hanya semata-mata melindungi hutan alam primer dan mengabaikan hutan alam sekunder.

"Analisis kami menunjukan, hingga tahun 2013 Indonesia memiliki tutupan hutan alam seluas 82,5 juta hektare yang bila dibandingkan dengan kondisi tahun 2009 telah terjadi kehilangan hutan alam sebesar 4,6 juta ha. Seperempat diantaranya justru berada dalam wilayah moratorium. Sementara itu di luar wilayah moratorium masih terdapat 38,2 juta ha hutan alam yang belum diperhitungkan," kata Muhamad dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Kamis (26/3).

Sementara itu analisis Greenpeace terhadap peta moratorium Peta Indikasi Penundaan Izin Baru (PIPIB) 7 mengungkapkan, selain ancaman terhadap 42,8 juta hektare hutan, terdapat sekitar 5,7 juta hektare wilayah moratorium telah dibebani izin. Ini artinya kawasan hutan tersebut akan berpotensi hancur jika moratorium tidak dilanjutkan

"Presiden harus mengambil tindakan tegas memperkuat moratorium untuk menjamin perlindungan terhadap hutan hujan Indonesia dan gambut yang tersisa dan kebijakan tersebut seharusnya bukan berbasis waktu melainkan berbasis pada pencapaian perlindungan hutan alam. Ini waktu yang krusial bagi Presiden Jokowi menunjukan kepemimpinannya untuk terus memperbaiki tata kelola hutan sehingga target pengurangan emisi rumah kaca Indonesia dapat dipenuhi," kata Teguh Surya, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Dessy Eko Prayitno menyampaikan kebijakan moratorium yang seyogyanya menjadi bagian dari perbaikan tata kelola kehutanan masih belum terlihat hasilnya. Sebaliknya, tingkat transparansi malah cenderung menurun.

"Berdasarkan studi yang kami lakukan pada tahun 2012-2014 menunjukan bahwa daerah yang cenderung tertutup memiliki tingkat deforestasi yang tinggi. Informasi terkait dengan perizinan sektor industri berbasis lahan (pengusahaan hutan, pertambangan dan perkebunan) masih sangat tertutup," ujarnya.

Ketertutupan ini, kata Dessy, semakin membuka peluang perilaku korup pada tingkat birokrasi. Karena itu diperlukan perbaikan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel, sehingga publik juga dapat melakukan pengawasan.

"Hal ini perlu dibarengi juga dengan ketersediaan peta lahan yang terintegrasi melalui kebijakan One Map yang sudah digagas sejak beberapa tahun lalu. Pemerintah Jokowi harus melakukan akselerasi terhadap kebijakan tersebut," ujar Dessy Eko.

Sisilia Nurmala Dewi dari HuMa menyatakan, moratorium izin idealnya berjalan secara paralel dengan upaya penyempurnaan tata kelola hutan. Akan tetapi, hingga menjelang perpanjangan jangka waktunya yang kedua, tidak pernah ada informasi yang jelas tentang strategi penyempurnaan tata kelola hutan oleh pemerintah dan sejauh mana pencapaiannya.

Sementara itu luasan area Peta Indikasi Penundaan Izin Baru (PIPIB) terus mengecil. "Kami mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam upaya penyempurnaan tata kelola ini," kata Nurmala.

Pemberian basis legal yang lebih kuat dan permanen seperti peraturan presiden bisa menjadi salah satu kunci, diikuti dengan penghilangan pasal pengecualian yang sering disalahgunakan sebagai celah hukum untuk melanggar PIPIB. "Saat ini, salah satu hal mendesak yang perlu dilakukan adalah revisi UU Kehutanan No. 41 tahun 2009 yang disesuaikan dengan putusan MK 35 tentang hutan adat," tegasnya.

Nurmala menambahkan, dari aspek penyelesaian konflik kehutanan, pemerintah cenderung lambat merespons kepentingan masyarakat adat dan lokal yang hak-haknya dilanggar. Konflik kehutanan tidak akan selesai selama tata kuasa hutan begitu timpang, di mana penguasaan masyarakat kurang dari 2% sementara pemilik izin besar menguasai lebih dari 98%.

"Pengejawantahan putusan MK 35 tentang hutan adat harus terlihat dalam kebijakan moratorium dan satu peta yang tengah diproses pemerintah," kata Nurmala.

Sementara itu, Abetnego Tarigan Direktur Eksekutif WALHI Nasional, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa moratorium harus bersifat memulihkan dan mencegah. "Selama moratorium ditambah perpanjangan 2013–2015, moratorium belumlah signifikan menyelamatkan hutan dan lingkungan Indonesia, karena masih berbasis waktu dan peta indikatif," ujarnya.

Bukti kurang efektifnya moratorium selama ini, kata dia, dapat dilihat selama moratorium laju penerbitan izin dan penebangan hutan masih berjalan masif pada wilayah moratorium dan luar peta PIPIB. Seperti selama masa moratorium 2011-2013 penerbitan izin HTI mencapai 1.131.165 hektare, pelepasan kawasan hutan di 17 provinsi seluas 7.825.899 hektare yang ditunggangi pengusaha perkebunan dan tambang untuk mendapatkan konsesi melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk RTRW.

Abetnego menambahkan, Jokowi selaku presiden yang hadir dengan panggilan kolektif revolusi mental seharusnya hadir dengan format baru moratorium, dengan telah menggabungkan KLH dan Kemenhut sesungguhnya perubahan paradigma terhadap hutan dari komoditas menjadi penyangga lingkungan sudah dimulai. "Semestinya moratorium di era ini juga bukan saja diperpanjang tetapi hadir dengan pendekatan pencapaian standar minimum daya dukung lingkungan yang harus dicapai selama moratorium, dengan agenda agenda pemulihan, penegakan hukum dan review perizinan," pungkasnya.
 

BACA JUGA: