JAKARTA, GRESNEWS.COM - Warga sekitar mengenalnya sebagai tempat mengungsi kala banjir Jakarta datang. Namanya: Sekolah Santa Maria Fatima. Letaknya di Jl. Jatinegara Barat 122, Jakarta Timur. Masih di dalam kompleks sekolah tersebut, ada Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Parartasih.

Dalam Bahasa Sansekerta, Parartasih artinya tempat penuh kasih. Namun, kali ini, Parartasih diklaim sebagai tempat penjual bayi via internet oleh akun-akun Instagram berikut ini: @jualbayimurah, @jualbayi, @jualbayimurah_, @jual_bayi_rumah, @jual_bayi, @jualbayimurahhh, dan @jualbayi_murahh.

Jumlah pengikut (follower) akun-akun itu berkembang biak terus. Makin banyak. Akun @jualbayimurah_ adalah yang terbanyak: 30 ribu. Tak hanya itu, jumlah penyuka (like) dan komentar terhadap akun yang kontroversial itu juga membludak. Kebanyakan mencaci-maki admin. Maklum, kalau dilihat dari bio dan komentar balik dari admin akun-akun itu, siapa pun yang punya hati pastilah teriris.

"TRUSTED. Ambil bayi langsung melalui panti asuhan. Disc 10% buat pembeli 2 bayi atau lebih," kata @jualbayimurah_ dalam bio-nya.

"NEW BABY!!! Ada yang mau? GRATIS!!! Follow akun ini dulu yaa," kata @jualbayimurah dalam salah satu posting-nya. Akun ini juga menyebut angka 10 juta sebagai harga bayi itu. "Pengiriman bayi tidak bisa lewat JNE/TIKI tetapi ambil langsung di tempat panti asuhan. Tengkiss," akun itu berkata lagi.

DILARANG MAIN BOLA - Wartawan gresnews.com Edy Susanto menyambangi Parartasih, Minggu (21/6), pagi. Suasana di lokasi sepi, hari libur. Petugas keamanan di sana tak mengizinkan gresnews.com masuk. Petugas meminta gresnews.com mewawancarai saja polisi jika ingin mengorek keterangan lebih jauh. "Pengurus sudah ke sana (polisi)," kata petugas itu.

Tapi, gresnews.com mengambil beberapa frame gambar lokasi itu:

""

""

Warga sekitar juga bereaksi kaget ketika ditanya apakah mengetahui bahwa tempat itu adalah tempat menjual bayi-bayi. "Kaget aja...selama ini memang tidak banyak tahu mengenai aktivitas di dalam," kata seorang ibu yang berbincang dengan gresnews.com. Rumah ibu itu bersebelahan persis dengan Parartasih.

Ibu itu hanya tahu, sejak setahun terakhir, anak-anak atau warga dilarang masuk kompleks sekolah. "Dulu anak-anak boleh masuk main bola ke dalam," kata ibu itu.

GEMBALA BAIK - Dikutip dari laman jakarta.go.id, Sekolah Santa Maria Fatima awalnya bernama Goede Herder Stichting. Sejak 1931, diperuntukkan sebagai sebuah kompleks Gereja, Biara, dan Sekolah. Peletakan batu pertamanya dilakukan oleh JWM Wubbe SJ pada tanggal 19 Maret 1931.

Awalnya gereja ini dikelola oleh Goede Harder Stichting, sebuah yayasan Katholik Belanda yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang dikelola oleh suster-suster dari ordo Gembala Baik. Pada masa pendudukan Jepang, bangunan ini digunakan sebagai Kamp Rumah Sakit Mater Delorosa.

Setelah kemerdekaan, sekolah dan bangunan ini dikelola oleh Yayasan Santa Maria Fatima. Bangunan sekolah ini berorientasi ke dalam, mempunyai dua buah ruang terbuka yang sangat luas. Bagian depan merupakan bangunan satu lantai beratap pelana dengan arcade pada tampak depannya. Bagian belakang terdiri dari dua lantai yang digunakan sebagai ruang-ruang kelas. Pada beberapa bagian terdapat tambahan bangunan-bangunan baru.

Walaupun terletak persis di tepi sungai Ciliwung, bangunan ini tak pernah kebanjiran, melainkan selalu menjadi tempat menampung penduduk sekitar yang menjadi korban banjir pada saat banjir melanda kota Jakarta setiap awal tahun.

Arsitektur bangunan dibuat oleh De Slijl/Hollande Gevel.

Pemerintah DKI Jakarta memasukkan kompleks Parartasih ini sebagai cagar budaya golongan A (Utama) dan harus dipertahankan dengan cara preservasi. Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999, tolok ukur kriteria sebuah bangunan cagar budaya adalah:
1. Tolok ukur nilai sejarah, dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi simbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Tolok ukur umur, dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun;
3. Tolok ukur keaslian, dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya;
4. Tolok ukur tengeran atau landmark, dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan tunggal monumen atau bentang alam yang dijadikan simbol dan wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut;
5. Tolok ukur arsitektur, dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.

Cagar Budaya golongan A memenuhi empat kriteria di atas. Di Jakarta terdapat setidaknya 200 lokasi cagar budaya.

GEMBALA BAIK - Siapakah Gembala Baik? Mengutip laman buonpastoreint.org, Komunitas Jakarta adalah rumah Gembala Baik pertama yang berdiri pada 1927. Lokasinya di lokasi Parartasih sekarang ini.

Di dalam kompleks Susteran Gembala Baik terdapat sejumlah fungsi bangunan. Pertama, tempat ziarah Bunda Maria dari Fatima, gedung sekolah (playgroup, TK, SD, SMP Santa Maria Fatima), Panti Sosial Bina Remaja Parartasih (menampung remaja puteri usia 10-18 tahun yang mengalami kesulitan dalam relasi dengan dirinya, sesama dan lingkungannya), Crisis Intervention Bethania (tempat untuk menampung sementara, kaum perempuan yang bermasalah dalam relasi suami-isteri, atau relasi dengan orangtuanya. Selama tinggal di tempat ini, mereka mendapatkan pendampingan dari para suster), Pemberdayaan perempuan Tabita (tempat pelatihan menjahit bagi kaum perempuan yang memerlukan bantuan. Tabita juga menerima pesanan pakaian liturgi dan seragam sekolah), Kapela Gembala Baik (kapela ini masuk Paroki St Yosef Matraman). Di sana, ada juga Single Mother Community (SMC), yakni komunitas bagi para ibu tunggal yang harus mendampingi putra putri mereka tanpa seorang suami. Dengan didampingi oleh para suster Gembala Baik, anggota SMC memiliki beberapa kegiatan meliputi pertemuan rutin, pemberdayaan, rekoleksi, seminar, ekaristi bersama.

PENYEBARAN INFORMASI TIDAK BENAR - Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq di kantornya, Minggu (21/6), menunjukkan kepada wartawan termasuk wartawan gresnews.com, sebuah Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Afrida Sri Maryani pada Jumat, 19 Juni 2015, pukul 21.30 WIB. Afrida berprofesi sebagai guru, beragama Islam. Terlapor tertulis masih lidik (penyelidikan).

Tindak pidana yang dilaporkan adalah berupa menyebarkan informasi tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Informasi yang tidak benar dimaksud adalah bahwa Parartasih disebut sebagai tempat menjual bayi padahal tempat itu adalah panti sosial bina remaja putri.

Pasal 27 Ayat (3) UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Umar mengatakan awalnya polisi tidak percaya begitu saja penjelasan pihak panti dan melakukan penyelidikan dan pengecekan sampe ke dalam kamar-kamar oleh anggota Polres Jaktim, termasuk dilakukan rekayasa dan diskenariokan oleh salah satu anggota Polres Jaktim yang berpura-pura membutuhkan bayi dan belum terbukti adanya praktek tersebut.

""
Menurut Umar, pihak panti sudah secara resmi melaporkan ke Polres Jaktim sekaligus melakukan klarifikasi  mengenai adanya informasi yang tidak benar tersebut.

"Sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya (penyebaran informasi tidak benar) dan pihak Polres akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika memang terbukti dan luas tempat kejadiannya maka akan berkoordinasi dan dilimpahkan ke Polda," tambahnya.

Dihubungi terpisah oleh gresnews.com, Minggu (21/6), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal membenarkan saat ini kasus penjualan bayi online sedang dalam penyelidikan. "Polisi memastikan apakah informasi itu hoax atau bukan," ujarnya.

Polisi, kata dia, juga telah melakukan pengecekan ke alamat dimana diduga ada penjualan bayi. Saat ini, tambahnya, polisi juga menyelidiki pemilik akun yang mem-posting penjualan bayi murah tersebut.

PANTI BERIZIN - Pihak Yayasan Gembala Baik mengklarifikasi heboh berita ini. "Ini dari tahun 1930-an dan hanya ditujukan untuk remaja," kata Suster Afrida, pengelola panti itu, dikutip tempo.co.

Dia mengatakan anak-anak yang dirawat di panti itu adalah anak yang diserahkan langsung oleh orang tuanya. "Mereka berasal dari keluarga broken home," katanya. Saat ini ada sekitar sepuluh anak yang tinggal di sini. Tahun ini, panti sosial ini akan kedatangan sebelas anak lain pada tahun ajaran baru.

Afrida menjelaskan, panti ini pun berizin. Surat izin nomor LKS/010/AKRE/2014 milik panti ini berlaku tiga tahun sejak 1 Juli 2014 sampai 30 Juni 2017. Panti ini pun mendapat akreditasi B dari Kementerian Sosial.

JUAL-BELI AKUN MEDSOS - Kembali ke riuh dunia medsos. Sebenarnya, para IG-ers (pengguna Instagram) yang berkomentar di akun-akun penjual bayi itu sudah menyuarakan keganjilan aktivitas akun-akun itu. Keganjilan dimaksud berkaitan dengan upaya pemilik akun untuk terus menerus menambah follower dan like.

@ekoprasetio36.ep: "Kok malah banyak yang like? Pengikutnya juga banyak. Paraah.
@ecikiciiiiw: "Tiap gue refresh followernya nambah satu."

Berdasarkan penelusuran gresnews.com, justru aktivitas jual-beli akun medsos yang ber-follower dan like banyak ini yang sedang marak-maraknya. Harganya jelas, pasarnya jelas. Salah satu laman yang menjadi marketplace jualan akun adalah www.akunsaya.com.

Dalam website itu tercantum, harga akun instagram dengan follower 15.500-an adalah Rp3 juta, 51 ribu followers harganya Rp25 juta, 31 ribu followers harga Rp5 juta.

Lengkapnya silakan kunjungi laman ini: Harga jual akun medsos.

BACA JUGA: