Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyatakan KPK melarang seluruh pegawainya menerima bingkisan Lebaran seperti parsel dan sejenisnya sebab dikhawatirkan itu merupakan bentuk gratifikasi.

Adnan mengatakan hingga saat ini dirinya maupun para pegawainya yang ia dengar sendiri, tidak pernah mendapatkan bingkisan Lebaran.

"Tidak pernah. Dan mereka sudah tahu, percuma mengirim pasti ditolak," ujar Adnan di Jakarta, Senin (20/8).

Adnan mengatakan, mengenai larangan ini, KPK sudah memberitahukan melalui surat kepada kementerian dan lembaga negara. Ia pun mengapresiasi kementerian dan lembaga negara yang menerapkan penolakan terhadap pemberian bingkisan Lebaran.

"Ini memang lebih pada kesadaran. (Soal penerimaan parsel) itu jangan diabaikan," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi disebutkan penerimaan hadiah dalam bentuk apapun oleh pejabat negara merupakan suatu bentuk gratifikasi. Gratifikasi tersebut berbentuk penerimaan uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur menerima, diwajibkan untuk segera melapor dalam waktu 30 hari ke KPK. jika tidak, hal tersebut bisa diindikasikan sebagai penerimaan suap. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara dan didenda maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA: