JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPPKI) Marius Widjajarta mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberikan penindakan cenderung tebang pilih. Belum ada transparansi sehingga BPOM tidak objektif dalam menindak produsen obat dan makanan ilegal.

"Misalnya, kasus yang menyeret produsen besar seperti PT Kalbe Farma sampai saat ini masih ada tarik ulur sementara kasus produsen kecil seperti jamu biasanya langsung ditindak. BPOM belum menegakkan aturan yang setara soal penindakan kasus," kata Marius kepada Gresnews.com, Kamis (26/3).

Menurut Marius, kasus yang menyeret Kalbe beberapa waktu lalu harus segera dituntaskan karena menyangkut nyawa pasien. Marius pun menilai, kasus meninggalnya dua pasien tersebut hingga saat ini belum diselesaikan secara tuntas oleh BPOM.

Seperti diketahui, BPOM sejauh ini hanya menjatuhkan sanksi pelarangan izin edar kepada PT Kalbe Farma. Namun belum ada tindakan serius untuk membekukan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Kalbe Farma.

Terkait hal itu, selain tebang pilih kasus, langkah penindakan BPOM dalam hal Kalbe Farma salah arah. Marius menjelaskan, BPOM baru dikatakan tegas apabila seluruh produk injeksi atau ampul PT Kalbe Farma dibekukan dari pasar. "BPOM masih salah arah dan belum tegas karena CPOB PT Kalbe Farma belum ditindaklanjuti," ucapnya.

Marius menambahkan, BPOM harus merefleksi kembali fungsinya yaitu melindungi masyarakat. Seringkali kinerja BPOM, lebih banyak beriorientasi pada kegiatan yang bersifat seremonial dan masih sebatas menyelesaikan kasus-kasus kecil.

Misalnya, mendorong program pembinaan dan razia jamu dengan bahan kimia berbahaya. Apabila kinerja BPOM hanya sebatas hal-hal seperti itu maka hanya dinilai sebagai sebuah pencitraan.

"BPOM itu kan harus mengutamakan perlindungan masyarakat bukan pada kegiatan seremonial atau pencitraan," ucap Marius.

Dalam waktu terpisah, koreksi juga dilontarkan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Lembaga konsumen atau yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seharusnya lebih transparan.

Tulus pun meminta kejelasan dari BPOM soal hasil investigasi dua pasien meninggal di RS Siloam, Karawaci beberapa waktu lalu. Menurut Tulus, sanksi pidana menjadi solusi yang tepat dijatuhkan kepada pihak PT Kalbe Farma karena telah menghulangkan nyawa pasien. "PT Kalbe sepatutnya dikenakan sanksi pidana karena telah menghilangkan nyawa pasien," kata Tulus.

Tulus menyebut, sanksi tersebut layak diberikan karena ketentuannya dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa ada kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian hak-hak konsumen.

"Pasien atau konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan karena hal itu merupakan amanat UU," ujar Tulus.

BACA JUGA: