JAKARTA, GRESNEWS.COM - Visi Poros Maritim Jokowi-JK dinilai gagal melindungi nelayan, khususnya perempuan nelayan. Kegagalan ini terjadi akibat Poros Maritim menjadi komoditas bisnis dan orientasi pembangunan hanya fokus pada pembangunan semata.

Janji untuk tidak lagi memunggungi bahkan berjaya di laut semakin tidak tentu arah. Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, sepanjang tahun 2016 telah terjadi 16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan di wilayah pesisir dan terusirnya 107,361 kepala keluarga nelayan dari ruang hidupnya akibat reklamasi.

Arieska Kurniawaty dari Solidaritas Perempuan menegaskan, hal tersebut menjadi ironi mengingat hingga hari ini belum ada pengakuan politik terhadap posisi dan peran perempuan nelayan. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam pun, posisi perempuan masih dilekatkan pada Pasal 45 sebagai bagian dari rumah tangga nelayan.

"Artinya menihilkan peran perempuan di sektor perikanan yang sangat signifikan. Tidak adanya pengakuan dalam regulasi nasional ini diperparah dengan tidak adanya upaya afirmasi dalam kebijakan teknis," kata Arieska dalam pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Kamis (13/4).

Sementara itu, secara umum, nasib nelayan pun semakin terpuruk akibat kebijakan pemerintah yang tak berpihak. Terbitnya Peraturan Menteri KP No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) telah memberikan dampak bagi masyarakat pesisir.

"Terbitnya aturan pelarangan itu belum disertai dengan solusi yang komprehensif. Kebijakan pelarangan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan tidak dibarengi dengan solusi yang pasti dari Pemerintah," kata Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata.

Berbagai alat tangkap yang sebelumnya dapat digunakan, kini menjadi terlarang seperti arad, bondes, garuk, dan gernplo, termasuk cantrang. Namun pemerintah terkesan gagap data dengan menistakan sejumlah mayoritas nelayan kecil yang menggunakan alat-alat yang dinyatakan terlarang hingga mencapai 6.933 unit kapal. "Mereka baru mendata untuk melakukan alih alat tangkap hanya mencapai 525 unit," ujarnya.

Hadirnya UU Perlindungan Nelayan belum memberikan perlindungan bagi masyarakat pesisir yaitu nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir) di Indonesia. Belum dijalankannya amanat UU tersebut, dalam memberikan perlindungan ditandai oleh konflik ruang kelola laut dan pesisir yang semakin marak.

Susan Herawati, dari KIARA menegaskan, upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir seharusnya tidak hanya dibatasi pada asuransi nelayan. "Hadirnya negara dalam melindungi dan memberdayakan perlu diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan pembangunan yang menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama, bukan merampas ruang hidup mereka melalui proyek reklamasi, privatisasi, konservasi serta penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Susan.

Karena itu, kata Susan, guna mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan, khususnya bagi nelayan dan masyarakat pesisir, maka lokasi-lokasi yang selama ini terlibat konflik harus didorong menjadi prioritas dalam implementasi reforma agraria. Sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Perpres 45/2016, reforma agraria berupa redistribusi tanah 9 juta hektar juga akan menyasar tanah-tanah di pesisir dan pulau kecil.

"Nantinya, penguatan dan penegasan hak masyarakat dilakukan melalui penetapan desa-desa pesisir dan pulau kecil dan disesuaikan dengan karakter fungsi ekosistemnya," pungkasnya.

UPAYA MAKSIMAL - Terkait upaya perlindungan nelayan sebelumnya, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pihaknya telah berusaha maksimal. Salah satunya terkait pemberian asuransi bagi nelayan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, KKP memiliki program bantuan asuransi perlindungan nelayan melalui Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) di seluruh Indonesia. Zulficar mengatakan, sepanjang 2016 lalu, KKP telah menerbitkan 498.000 polis asuransi nelayan. Jumlah ini didapat setelah KKP melakukan pendataan terhadap 969.000 nelayan.

Setelah dicocokkan dengan syaratnya, didapatilah 600.000 ribu nelayan calon penerima asuransi, di mana 498.000 di antaranya telah diberi polis. "Kami berhasil kumpulkan 969.000 calon nelayan, dari jumlah ini dicocokkan lagi di lapangan, karena biasanya ada yang double infonya. Mungkin ada yang bukan nelayan kecil, usia tidak cocok, dan lain-lain, sehingga kita berhasil selesaikan 498.000 bantuan premi asuransi nelayan," katanya beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, 32 nelayan di antaranya telah mendapat santunan sebesar Rp160 juta melalui ahli warisnya. Adapun kriteria peserta yang ditentukan menerima asuransi adalah memiliki kartu nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah tapi polis asuransinya sudah berakhir berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda.

Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam Polis Asuransi. Program ini diberikan kepada nelayan yang memiliki KTP dan kartu nelayan. Mereka akan mendapatkan santunan hasil kerja sama KKP dan pihak asuransi. Jika nelayan meninggal, lanjutnya, maka berdasarkan perundingan sementara KKP dengan pihak asuransi, klaimnya diperkirakan bisa mencapai paling sedikit Rp60 juta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menegaskan, pihaknya terus berupaya memerangi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang terjadi pada pekerja di industri kelautan dan perikanan. Salah satu upayanya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2017, tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan.

Susi mengatakan, kasus di Benjina beberapa waktu lalu menjadi bukti bahwa perbudakan di industri perikanan banyak terjadi. Dalam kasus Benjina, kementerian juga melaporkan Iebih dari 682 orang di Benjina dan 373 orang di Ambon ditemukan menjadi korban perbudakan modern.

"Apa yang kita pelajari dari Benjina membuka mata kita. Kita 400 ribu nelayan, hanya separuh yang terdaftar, sisanya kita tidak tahu. Kita tahu dari pengalaman kita, di lautan sepanjang hari tanpa air segar dan fasilitas yang tidak memadai. Kita juga melihat bahwa pengalaman ini melampaui HAM," ujar Susi.

Selain menerbitkan aturan tersebut, Susi juga mengatakan, pemerintah Indonesia terus menggalakkan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan untuk bersama-sama memerangi masalah tersebut. "TNOC (Transnational Organized Crime) yang kita promosikan sekarang ke semua negara. Karena mereka (ABK) bekerja antar negara. Korporasi yang menjalankan kapal juga punya perusahaan-perusahaan di banyak negara," kata Susi. (dtc)

BACA JUGA: