JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sempat mencetuskan ide untuk mengeluarkan aturan tentang moratorium (pembekuan izin) reklamasi pantai. Alasannya proyek-proyek reklamasi yang ada selama ini telah membuat ekosistem rusak parah dan mengganggu mata pencaharian nelayan.

Menurutnya proyek reklamasi hanya akan diizinkan untuk tujuan pembangunan pelabuhan dan bandar udara. Aturan itu rencananya akan dibuat dalam bentuk peraturan menteri (Permen). Kementeriannya saat ini tengah melakukan kajian soal moratorium reklamasi ini.

"Saya akan usulkan. Aktivitas reklamasi hanya diperbolehkan untuk pelabuhan dan bandara," kata Susi, di Jakarta, Rabu (30/9). Rencana moratorium ini tujuannya mengarah ke proteksi wilayah laut tempat nelayan cari makan. Sekarang ini,  menurutnya, sudah tidak ada proteksi.

Isu reklamasi saat ini terus berkembang seiring pembukaan lahan di wilayah pantai. Sebagian masyarakat yang berpofesi sebagai nelayan terus menentang sejumlah proyek reklamasi karena dianggap mempersempit area tangkap mereka. Pemerintah, dalam hal ini menjadi pihak yang dituntut untuk melakukan pengawasan dan pembatasan kegiatan reklamasi yang dinilai merusak lingkungan.

Sesuai  aturan, KKP sebagai perwakilan pemerintah pusat memiliki kewenangan mengendalikan kegiatan pengelolaan pesisir. Berdasarkan Pasal 1 (ayat) 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, telah mengamanatkan bahwa pengembangan kawasan strategis nasional tertentu menyangkut kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia bertujuan memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.

"Apabila merujuk pada UU tersebut, reklamasi harus bisa meningkatkan manfaat lahan baik dari segi ekonomi, lingkungan dan sosial," kata Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Subandono Diposaptono kepada gresnews.com, Rabu (7/10).

Reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan perseorangan maupun badan usaha melalui cara pengurukan atau penimbunan dan pengeringan lahan pesisir. Namun, ekstensifikasi lahan melalui cara reklamasi dinilai perlu memperhatikan aspek lain misalnya daya dukung lingkungan.

Sebab, reklamasi melalui pengerukan cukup rentan terhadap ketahanan lingkungan. Cara-cara tersebut berpotensi mendegradasi aspek ekologis laut dan ekosistemnya.

MENUJU MORATORIUM REKLAMASI - Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut, tujuan reklamasi harus didasarkan pada pertimbangan segi dampaknya secara luas. Sebab, berdasarkan hasil kajian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KKP, Susi mengatakan akan terjadi degradasi terhadap ketahanan lingkungan laut.

"Sah-sah saja kalau dampak lingkungannya diperhitungkan dan diikuti prosedurnya," kata Susi.

Untuk itu, KKP tengah mengkaji dan berupaya memberlakukan aturan moratorium reklamasi ke depan. Namun, kebijakan itu tampaknya belum bisa diberlakukan dalam waktu dekat.

Kajian tentang aturan moratorium reklamasi itu masih dalam kajian yang dilakukan Direktorat Jenderal Tata Ruang Laut Kementerian Kelautan. Serangkaian tahapan pun lakukan seperti dengan melibatkan peneliti dari perguruan tinggi . Setelah melalui tahap itu, KKP berencana mengajukan rekomendasi kepada presiden untuk tindak lanjut aturannya.

ISU REKLAMASI MELUAS - Reklamasi laut dan pesisir akhir-akhir ini di sejumlah daerah dinilai meningkat. Ketua Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) Zulficar Mochtar menyebut, sebagian wilayah seperti Makassar, Cilegon, dan Benoa di Bali merupakan contoh-contoh daerah yang berpotensi diubah menjadi lahan reklamasi.

Ia berharap, meluasnya isu reklamasi itu jangan sampai turut mempengaruhi perspektif di seluruh wilayah atau kawasan pesisir Indonesia. "Dikhawatirkan, muncul gerakan reklamasi di berbagai daerah. Kita mencegah preseden buruk cara murah komersialisasi pesisir. Itu wilayah strategis yang tidak bisa dikuasai pengusaha," kata Zulficar kepada gresnews.com.

Ada sejumlah pertimbangan yang menurutnya, perlu diperhatikan seperti asas manfaat, urgensi dampak serta kewenangan pihak yang berhak mengelola itu. Misalnya, ketika berkaitan dengan prosedural, akan melalui uji analisis mengenai dampak lingkungan,  hingga pada aturan mengelola wilayah pesisir secara berkelanjutan.

Dalam rangka menyikapi perluasan reklamasi, perlu langkah pencegahan dan kesiapan pemerintah. Sebab, yang terjadi sekarang, pemerintah belum memiliki rancangan berbasis perencanaan terkait pemetaan (mapping) daerah konservasi dan pengelolaan pesisir ke depan.

"Saat ini belum ada perencanaan, akibatnya moratorium tidak efektif. Apalagi, reklamasi lebih pada bisnis properti bukan kebutuhan publik," kata Zulficar.

INPRES MORATORIUM REKLAMASI - Menurutnya, harus ada koordinasi pusat-daerah soal zonasi agar steril dari ekstensifikasi (pengalihan lahan) secara masif seperti yang terjadi saat ini. Artinya, harus disiapkan semua konsep zonasi termasuk analisis pengaruhnya.

"Kalau tidak dan dibiarkan begitu saja, akan membawa dampak buruk bagi sosial masyarakat di area pesisir," imbuhnya.

Zulficar mencontohkan, terjadi pembebasan lahan 4.000 ha tanpa didukung instrumen dan lain-lain, dipastikan menimbulkan resiko karena kalau ada kerusakan upaya rehabilitasinya  jauh lebih besar.

Selain perencanaan, hal lain yang dikritisi adalah soal kebijakan. Misalnya UU 27 Tahun 2007 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang salah satu poinnya, mengharuskan provinsi mewujudkan zonasi. Walau begitu, sejauh ini, aturan itu belum banyak dilakukan, sehingga pengelolaan dan pengendalian belum secara kuat dikuasai pemerintah.

"Baru beberapa provinsi yang menerapkan, sehingga ada celah untuk pembangunan," katanya.

Dalam keterangannya, Zulficar menggarisbawahi, pembatasan reklamasi tidak hanya merupakan kewenangan pusat dalam hal ini KKP. Dengan kata lain, tidak semua kewenangan dan keputusan ada di tangan Menteri Susi. Hal ini harus ada kerjasama, koordinasi dan penyatuan pandangan dalam melestarikan wilayah laut.

Lebih lanjut, ia menambahkan, karena efek reklamasi berdampak cukup luas, maka reklamasi harus mereview aturan. Menteri Susi didorong mengajukan tawaran dengan segala pertimbangan kepada presiden dalam rangka mewujudkan moratorium reklamasi.

Hal pertama yang perlu didorong adalah mendapat Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberikan tugas kepada pemerintah di tingkat daerah menjalankan fungsi mengelola sektor laut. Setelah itu dilakukan, barulah KKP bisa menjalankan programnya.

"Pertama Inpres dulu langsung dari Presiden mengeluarkan moratorium reklamasi di daerah. Targetnya bukan melarang pembangunan, tetapi lebih ke pengelolaan berkelanjutan," jelasnya.

BACA JUGA: