JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kecenderungan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum mematuhi kontrak dengan baik. RS yang menjadi provider tersebut masih saja membebankan biaya deposit pada pasien peserta. Padahal BPJS Kesehatan masih mempunyai dana berlebih untuk membayar klaim tinggi.

"BPJS Kesehatan masih memiliki dana Rp5,6 triliun untuk mengantisipasi jumlah iuran yang lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah klaim," ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro dalam diskusi publik bertajuk ´Evaluasi 2014 dan Antisipasi Perubahan JKN 2015´ di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jumat (19/12).

Purnawarman mengatakan, dana sebesar Rp5,6 triliun itu berasal dari pengalihan aset PT Askes sebelum dibubarkan, yang kemudian berubah bentuk menjadi BPJS Kesehatan. "Untuk kebutuhan likuiditas," katanya.

Dana itu akan dipergunakan apabila rasio klaim telah melebihi 100 persen. Sebagai gambaran, rasio klaim merupakan perbandingan antara jumlah iuran yang diterima dari masyarakat dan jumlah klaim yang dibayar kepada rumah sakit. Namun hingga sekarang rasio klaim masih mencapai lebih dari 90%.

Menyangkut isu tentang rasio klaim BPJS Kesehatan yang telah mencapai 101 persen, Purnawarman mengaku belum mengecek lebih lanjut. Namun, batas rasio klaim dianggap aman dan wajar yang masih berada di bawah 100 persen. Sampai akhir tahun ini, BPJS Kesehatan akan berupaya menjaga tingkat rasio klaim pada rentang 100-101 persen.

Rasio klaim yang relatif tinggi dikarenakan pemanfaatan BPJS Kesehatan yang relatif tinggi. Selain itu, jumlah peserta dengan risiko klaim rendah yaitu kalangan pekerja penerima upah masih relatif lebih sedikit dari pada total pekerja formal.

Sementara itu, Budi Hidayat Pakar Ekonomi dan Asuransi Kesehatan dalam kesempatan yang sama menyatakan di waktu depan perlu adanya peraturan presiden mengenai jumlah iuran. "Hal yang kritikal di sini adalah sumber pendanaannya," katanya.

Artinya jika nanti rasio klaim mencapai 100 persen lebih dan pemerintah tak memberikan intervensi khusus, untuk merevisi perpres, maka mungkin 2015 akan menjadi tahun gagal napas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Tentunya harus ada upaya dari kemenkes untuk mendorong supaya iuran meningkat dan bayaran ke RS bagus," katanya.

BACA JUGA: