JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi I DPR menolak kegiatan uji publik yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menentukan kelanjutan izin 10 stasiun televisi swasta. Selain uji publik dilakukan hanya sewaktu-waktu, metodologi yang digunakan juga dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz berharap KPI tidak melanjutkan uji publik terhadap perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta di Indonesia itu. Uji publik yang dilakukan KPI sifatnya temporer atau tidak terus menerus. Bahkan sebagian hanya diuji publik di akhir-akhir saja dan tidak dari awal. Padahal evaluasi terhadap stasiun ini dilakukan sepuluh tahunan. "Kalau mau dilakukan uji publik aturannya harus jelas, termasuk soal waktu uji publik tersebut," kata Meutya, seperti dikutip dpr.go.id, Selasa (8/3).
 
Selain itu, metodologi yang digunakan KPI juga tidak jelas, termasuk siapa saja pihak yang berpartisipasi dalam uji publik tersebut. Terkait siapa saja respondennya, apa ada KTP nya dan lain-lain. Sehingga dikhawatirkan uji publik tersebut ada rekayasa.
 
Pendapat serupa sebelumnya juga diungkapkan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq yang tegas meminta KPI tidak melakukan uji publik untuk perpanjangan izin 10 stasiun televisi. Mahfudz juga mempersoalkan metodologi dam dasar hukum yang digunakannya untuk uji publik tersebut.

Politisi dari Fraksi PKS ini mengingatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) merupakan kewenangan penuh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

DUKUNG UJI PUBLIK - Namun demikian pendapat Komisi I ditentang pakar komunikasi dan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando. Ade menyayangkan penilaian Ketua Komisi I DPR yang menyebut tindakan KPI untuk melakukan uji publik adalah ilegal.

Ade menilai, KPI tidak melakukan tindakan saat mengundang masyarakat untuk ikut menilai lembaga penyiaran.  Sebab undang-undang justru mendorong KPI menerima masukan dari publik. Alasan ilegal karena tidak diatur dalam undang-undang. "Namun meski tidak diatur,  bukan berarti tidak boleh kan?" katanya Januari lalu.

Ade juga menegaskan, masyarakat sipil berhak memberikan masukan ketika diminta maupun tidak diminta. Masukan yang diberikan tentunya tidak hanya terbatas untuk KPI, tetapi juga DPR dan pemerintah dalam rangka perbaikan UU penyiaran.

"Saya merasa ini sah. Sangat mengherankan DPR menegur dan bilang ilegal. Itu pernyataan distortif,"  tandasnya.

Dukungan yang sama juga disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Menurut  AJI, langkah KPI menggelar uji publik perpanjangan izin 10 stasiun televisi di Indonesia adalah upaya memperbaiki kualitas siaran.

Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan bahkan KPI harusnya tak membatasi saran masyarakat hingga hanya sampai 31 Januari 2016. Tetapi terus membuka masukan selama perpanjangan izin siaran 10 stasiun tersebut.
"Kami menyayangkan reaksi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menentang uji publik ini," ujarnya.

RAPOR TELEVISI - Seperti diketahui sejumlah stasiun televisi berjaringan seperti RCTI, TPI, SCTV, ANTV, Indosiar, TV One, Metro TV, dan Trans7 akan habis izin siarnya pada 2016 setelah sepuluh tahun mengudara. Oleh karena itu, pada tahun ini Komisi Penyiaran Indonesia tengah mempersiapkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Untuk perpanjangan izin itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan rapor lembaga penyiaran, untuk menjadi pertimbangan apakah 10 lembaga penyiaran itu dapat diperpanjang izinnya atau tidak. Rapor itu ditentukan berdasarkan kepatuhan terhadap pemenuhan 10 persen program lokal bagi stasiun televisi yang bersiaran secara jaringan dan tingkat pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Penyiapan rapor 10 lembaga penyiaran tersebut dilakukan KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pihaknya akan memberikan rapor yang berupa rekam jejak dari lembaga penyiaran sepanjang siarannya selama ini, khususnya tentang pelanggaran, muatan isi siaran terhadap P3 & SPS. "Dari rapor itu, lembaga penyiaran dapat melakukan perbaikan performa siarannya, sebelum mengajukan perpanjangan izin di tahun 2016 mendatang," ujar Rudi.

Sementara itu Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI, Azimah Subagijo, mengatakan KPI akan merekomendasikan pada Kemenkominfo untuk mencabut izin jaringan di wilayah yang tidak memenuhi kewajiban sepuluh persen siaran lokal.  Sebab terkait sistem stasiun jaringan, ada laporan dari masyarakat bahwa stasiun televisi di daerah banyak yang berupa stasiun relay, bukan stasiun produksi. Hal itu berdampak perekonomian lokal masyarakat tidak tumbuh seperti yang diharapkan regulasi tentang sistem siaran jaringan.

Untuk menentukan rapor lembaga penyiaran itu KPI membuka peran publik dengan menggelar uji publik. Uji publik itu menurut Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, membuka peran masyarakat untuk ikut menentukan izin stasiun televisi yang laik diperpanjang, dengan menilai konten-konten dari stasiun televisi tersebut.

"Sebab syarat perpanjangan IPP dapat rekomendasi kelaikan dari KPI," ujar Idy, Januari lalu.

Menurutnya, ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebuah stasiun televisi untuk bisa memperoleh perpanjangan IPP. Ketiga syarat yang menjadi pertimbangan adalah kelaikan teknis, kelaikan administrasi, dan kelaikan program siaran atau konten.

Idy menjelaskan, terkait soal teknis adalah menyangkut teknologinya atau frekuensinya, peralatan dan pemancarnya. Sementara soal administrasi adalah soal badan hukum, kepemilikan saham. Sedang untuk program siaran adalah apa yang disampaikan stasiun televisi itu kepada masyarakat.

UJI PUBLIK SELESAI - Pada 31 Januari lalu (KPI) menyatakan telah selesai melakukan Uji Publik dengan memberikan catatan dan masukan atas program siaran dari 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Partisipasi masyarakat yang disampaikan melalui surat elektronik tersebut mencapai 5.750 surat, baik secara perorangan maupun lembaga. Surat elektronik itu berisi dari mulai kritik, saran hingga apresiasi atas tayangan siaran 10 televisi swasta.

KPI hingga saat ini mengaku masih mengelola data masyarakat yang masuk. Sebab data partisipasi itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi program siaran stasiun televisi.

Dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) ini, KPI akan menilai aspek program siaran yang didasarkan pada dua parameter, yakni kepatuhan stasiun televisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), serta implementasi program lokal dalam sistem stasiun jaringan (SSJ).

Terkait kepatuhan P3 & SPS, evaluasi KPI ini didasarkan pada 3 (tiga) hal yakni rekapitulasi sanksi 10 (sepuluh) tahun terakhir, penilaian panel ahli dan masukan masyarakat.

Sedang terkait implementasi SSJ, KPI mengevaluasi relay dari stasiun induk maksimal 90 (sembilan puluh) persen. Sisanya anggota jaringan memiliki kewajiban menyiarkan program lokal minimal 10 (sepuluh) persen.

Hingga Februari 2016, KPI mengklaim telah melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap semua 10 (sepuluh) stasiun televisi. kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). Lalu akan dikeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK).

BACA JUGA: