JAKARTA, GRESNEWS.COM - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan dalam 10 tahun terakhir terjadi peningkatan eskalasi konflik agraria. Konflik bidang agraria yang terjadi didominasi masalah struktural seperti sengketa lahan, tumpang tindih tata kelola wilayah masyarakat dengan kawasan hutan, perizinan tambang hingga perebutan lahan perkebunan.

"Dari catatan KPA, sepuluh tahun terakhir terjadi peningkatan eskalasi konflik agraria," ungkap Koordinator bidang Penguatan Organisasi Rakyat KPA Kent Yusriansah kepada Gresnews.com, Selasa (16/6).

Kent mengatakan, jika dijumlah seluruh konflik agraria yang terjadi sepanjang tahun  2004 hingga 2014, jumlahnya mencapai 1.520 konflik. Seluruh konflik itu terjadi diatas lahan areal seluas 6,5 juta hektar. Kasus kekerasan tersebut telah mengorbankan total 977.103 Kepala Keluarga (KK).

Lebih lanjut,  Kent merinci data matematis konflik agraria. itu terjadi hampir dua hari sekali di seluruh pelosok daerah. "Artinya, dalam satu hari ada 1.792 hektar tanah rakyat yang dirampas dan dalam satu hari sebanyak lebih dari 267 KK menjadi korban perampasan tanahnya. Dengan kata lain, ada 11 KK terampas tanahnya dalam waktu satu jam," ungkap Kent.

KPA merinci sepanjang tahun 2013, KPA menemukan sebanyak 180 kasus di bidang perkebunan, 125 kasus di bidang infrastruktur, 38 kasus di bidang pertambangan, 31 kasus di bidang kehutanan, 9 kasus di bidang pesisir dan kelautan serta 6 kasus lain-lain.

Melihat kondisi tersebut, Kent mendesak pemerintah agar secepatnya menengahi kisruh agraria. Menurutnya, strategi yang dapat ditawarkan adalah melalui inisiatif pembaruan agraria sesuai mandat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Menurut Kent, pembarua agraria dimaksud dapat dicapai melalui pembentukan lembaga yang sifatnya otoritatif dan dibawah kordinasi langsung presiden dalam rangka menyelesaikan ribuan konflik struktural agraria yang kini tengah marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Kent, pembaruan agraria itu melalui mediasi sebuah lembaga harus dibekali sumberdaya manusia yang kompeten dan mengerti dengan prinsip pembaruan agraria.

"Presiden sebaiknya cermat dalam tugas penyelesaian konflik agraria sekaligus menjalankan pembaruan agraria," ujar Kent.

Sebelumnya, Sekjen KPA Iwan Nurdin mengutarakan pandangan yang sama terkait skala konflik di sektor agraria. Dalam keterangannya, Iwan menyebut dimensi persoalan agraria cenderung membengkak dan kerap berkembang baik dari segi kasus kejadian, jumlah luasan (areal/lahan), hingga kelompok masyarakat yang dikorbankan.

Menurut Iwan kekerasan tersebut membutuhkan langkah pencegahan (preventif) dan inisiatif penanganan dari pemerintah sangat diperlukan sebelum menambah rapor merah konflik di kalangan masyarakat.

"Korban-korban yang berjatuhan merefleksikan wajah buruk situasi agraria nasional," tegas Iwan.

BACA JUGA: