JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw menilai, penerapan sistem alih daya (outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN terhadap ribuan tenaga kerjanya hingga saat ini masih menimbulkan banyak permasalahan. Menurutnya, penerapan sistem outsourcing yang sengaja dilakukan oleh perusahaan-perusahaan BUMN tidak hanya mencederai UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) menyangkut jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tetapi juga penuh dengan praktik korupsi melalui para perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing yang dibuatnya.

"Kita lihat outsourcing ini ada di BUMN yang merupakan bagian dari pemerintah, dan ini ladang korupsi," kata Roberth dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Kamis (21/6).

Lebih lanjut, Roberth mendesak pemerintah untuk segara menghapus sistem outsourcing terutama di perusahaan-perusahaan BUMN. "Ketua Umum Gerindra jelas mendukung sepenuhnya tentang penghapusan outsourcing dari visi misi beliau kemarin. Bahwa Gerindra akan konsen untuk menghapus perbudakan buruh melalui outsourcing. Sebab, melalui outsourcing ini BUMN-BUMN itu melakukan korupsi, besar peluangnya di situ," ungkapnya.

Karena itu, Roberth berharap kepada seluruh anggota Komisi IX DPR RI untuk ikut secara konsisten menekan pemerintah menghapus sistem dan praktik outsourcing yang dilakukan perusahaan-perusahaan BUMN. Pimpinan DPR dinilai harus terlibat untuk melakukan rapat bersama antara Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN dan Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan.

"Ini adalah perbudakan yang dilakukan oleh negara, ini kan sangat miris. Katanya negara melindungi seluruh warga negaranya, seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27. Tapi negara mengabaikan itu semua. Negara melakukan praktek-praktek perbudakan dan ini harus kita hapus," tegas Roberth.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI pada Rabu (20/5) kemarin kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan puluhan serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) dan Serikat Pekerja Perum Bulog di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam RDPU tersebut, para pimpinan dan anggota serikat pekerja itu meminta kepada pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI untuk terus memperjuangkan nasib ribuan buruh dan pekerja outsourcing yang berada di perusahaan-perusahaan BUMN.

RDPU tersebut menghasilkan dua kesimpulan yakni yang pertama Komisi IX DPR RI akan menindaklanjuti rekomendasi Panja Outsourcing BUMN yang telah dihasilkan anggota Komisi IX DPR RI masa bakti 2009-2014, tanggal 22 Oktober 2015.

Kedua, Komisi IX DPR RI meminta Pimpinan DPR RI untuk melaksanakan Rakergab antara Komisi IX DPR RI dan Komisi VI DPR RI dengan mengundang Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi BUMN pada Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2014-2015 selambat-lambatnya akhir Mei 2015.

BACA JUGA: