JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) membekukan dua kontestan liga Indonesia Arema Cronus dan Persebaya Surabaya punya dasar hukum. Walaupun BOPI dituding telah mengambil putusan yang bersifat kontroversial, Kemenpora secara konsisten meyakini hal itu tepat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Deputi V bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora sekaligus Juru Bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan pembekuan administratif atas pertimbangan BOPI tetap disahkan. Gatot menggarisbawahi, dalam kasus ini Kemenpora tidak membela BOPI namun hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan.

"Terkait pembekuan ini, aturan yang diambil bukan atas dasar kemauan Kemenpora dan BOPI. Keputusan itu memiliki dasar hukum," kata Gatot di sela acara diskusi di Warung Daun, Jakart, Sabtu (25/4).

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Keolahragaan Nasional. Kemudian, PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang standarisasi dan eksistensi BOPI. Menurut Gatot, aturan tersebut merupakan dua rujukan dasar yang diambil terkait sanksi pembekuan.

Gatot menyebut, semestinya terdapat 18 klub yang akan menjadi partisipan dalam kompetisi liga Indonesia tahun 2015. Namun, ternyata masih ada 2 klub yang belum melengkapi persyaratan sehingga saat ini yang memiliki lisensi resmi hanya dipegang  16 klub.

Dalam keterangannya, Gatot menekankan, seandainya ada tim atau kegiatan keolahragaan nasional tertentu yang bermasalah, akan segera diambil alih Kemenpora dan BOPI.

"Misalnya, dalam kasus yang saat ini terjadi, BOPI tidak memberikan rekomendasi kepada dua klub asal Jawa Timur tersebut karena ada persyaratan internal yang belum terpenuhi sehingga dilakukan penarikan pengakuan dua klub bersangkutan," kata Gatot.

Walau demikian, pihak Kemenpora memastikan persoalan saat ini tidak mengganggu persiapan Timnas Sea Games untuk berlaga Juni 2015 mendatang di Singapura.

Seperti dilansir laman resmi Kemenpora, Imam Nahrawi pada 18 Februari 2015 telah menyampaikan penjelasan sikap dan keputusan BOPI terkait pemberian rekomendasi untuk musim kompetisi ISL 2015.
Imam menyadari banyak pihak tidak menyetujui langkah BOPI tersebut. Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Imam membeberkan status dan dasar putusan BOPI.

Dalam keterangannya, Imam mengatakan, tidak ada niat atau maksud dari Kemenpora mengganggu ataupun merusak sistem kompetisi persepakbolaan di Indonesia khususnya kompetisi ISL 2015.

Tujuan pembekuan tersebut, lanjut Imam semata-mata dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan kompetisi liga dimana tetap mengacu pada regulasi FIFA dan AFC sesuai aturan FIFA  Club Licensing Regulation dan juga AFC Club Licensing Regulation.

Selain itu, sama seperti hal yang diungkapkan oleh Gatot, Imam kembali menekankan, kewenangan BOPI dalam memberikan rekomendasi memiliki aturan hukum yang jelas sesuai UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

"Sejauh ini masih ada sejumlah pihak yang pro dan kontra serta mungkin kurang jelas dalam memahami sikap dan keputusan BOPI tersebut. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin menjelaskannya," kata Imam.

BACA JUGA: