JAKARTA, GRESNEWS.COM - Polemik soal larangan penggunaan alat tangkap cantrang atau trawl bagi para nelayan masih terus berkepanjangan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang dan beberapa jenis alat tangkap tidak ramah lingkungan sepertinya sulit dijalankan para nelayan.

Berbagai alasan dilontarkan demi menolak aturan tersebut, antara lain soal mahalnya penggantian alat tangkap, hingga kesulitan penggunaan alat tangkap lainnya. Protes para nelayan yang menolak larangan cantrang terus disampaikan dalam berbagai aksi. Sampai-sampai polemik  pelarangan cantrang itu menjadi perhatian Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Muhaimin pun mengkritik kebijakan Susi yang dikeluhkan para nelayan.
Padahal kementerian menargetkan batas waktu masa transisi larangan penggunaan cantrang ini hingga Juni 2017.

Menyikapi kemelut yang berlarut-larutnya kebijakan cantrang Presiden Jokowi pun turut bereaksi. Melalui Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki menyatakan, presiden menyatakan menangkap aspirasi para nelayan yang terkena dampak kebijakan peralihan alat tangkap cantrang ke alat tangkap lain yang ramah lingkungan.

Presiden pun mengambil tiga langkah. Pertama, presiden meminta ada masa perpanjangan masa transisi. Sebab masa transisi akan diakhiri hingga 7 Juni 2017 dan akan setelahnya akan diberlakukan larangan penuh, sementara realisasi bantuan pergantian cantrang baru mencapai 7 persen.

Teten menyebut penggantian cantrang memang bukan kewajiban pemerintah, pemerintah hanya memberi bantuan, terutama bagi nelayan kecil di bawah 10 GT (Gross Tonnage). "Tetapi penggantian di nelayan kecil itu saat ini baru 10 persen," ujar Teten.

Kedua, terkait dengan perizinan. Jokowi meminta proses perizinan tangkap ikan dipermudah. Sementara poin ketiga, aspek pembiayaan terutama bagi nelayan kecil juga harus dipikirkan. Disebutkan presiden, banyak nelayan pengguna cantrang memiliki utang di bank. Sementara untuk mengganti cantrang diperlukan biaya. Sehingga Presiden meminta untuk dipikirkan bagaimana membantu memfasilitasi para nelayan.

"Intinya Pak Presiden ingin, kebijakan ini tidak merugikan nelayan. Presiden ingin nelayan ini diperhatikan," tutur Teten.

Menteri Susi telah melarang penggunaan alat tangkap cantrang, karena dinilai merusak ekosistem laut. Penggunaan pukat ini  dikhawatirkan akan berakibat habisnya habitat ikan di laut. Pasalnya alat tangkap cantrang dalam operasinya mengeruk seluruh ikan termasuk ikan yang masih kecil hingga tak sempat berkembang biak.  

Pelarangan itu dituangkan Susi melalui Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI). Dimana kemudian disusul dengan surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Cantrang di WPPN.

Aturan itu juga mensyaratkan agar nelayan wajib mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi kelangsungan sumber daya ikan. KKP setidaknya merekomendasi 9 alat tangkap lain bagi nelayan.

Pemilihan sembilan jenis alat tangkap ini menurut Kasubdit Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Endroyono berdasarkan usulan nelayang. Dengan mempertimbangkan spesies target tangkapan, kebiasaan dan ukuran kapal.

Sembilan Jenis alat tangkap itu adalah jaring insang, trammel net, bubu lipat ikan, bubu rajungan, pancing ulur, rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, serta pole and line.

Larangan ini sebenarnya, bukan sekedar melarang, namun juga dikuti dengan penyediaan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan. Terutama untuk nelayan kecil di bawah 10 GT. Hanya saja bantuan penggantian ini sepertinya belum merata, sehingga disana sini banyak terjadi protes. KKP seperti kuwalahan memenuhi penggantian alat tangkap, sebab data jumlah pengguna cantrang justru meningkat.

Berdasarkan statistik Perikanan Tangkap tahun 2014, pengguna cantrang hanya sekitar 2% dari seluruh pelaku perikanan tangkap di RI. Sisanya pengguna pukat cincin (2%), jaring insang (28%), jaring angkat (4%), pancing (39%), perangkap (10%), pukat kantong (7%), dan alat pengumpul dan penangkap (4%). Nelayan Cantrang paling banyak beroperasi di daerah Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa.

Pada 2015 pengguna cantrang tercatat sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Kemudian KKP melakukan pergantian sebanyak 1.529 unit dengan alat tangkap ramah lingkungan dan proses tersebut masih terus berlanjut.

Hanya saja menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PT KKP), Sjarief Widjaja  jumlah itu membengkak. Hasil pendataan pengguna cangkrang justru naik menjadi 14.357 unit, sehingga upayanya untuk mengganti alat tangkap tak kunjung terpenuhi.

Sjarif mengaku menemukan fakta bahwa cantrang yang semula diakui untuk kapal di bawah 20 GT, saat teliti  ternyata bobotnya 80 GT "Mereka sengaja melapor di bawah 30 GT untuk menghindari pajak," ujarnya, Jumat (28/4).

Atas banyaknya protes itu Menteri Susi pun kemudian melunak dan memperpanjang masa transisi yang sebelumnya dipatok maksimal hingga JUni 2017. Diperpanjang hingga akhir 2017. Namun perpanjangan ini hanya untuk wilayah Jawa Tengah, yang memang dikenal memiliki nelayan pengguna jenis pukat cantrang. Selama masa transisi itu nelayan masih diperbolehkan menggunakan cantrang sampai mendapatkan alat tangkap yang baru.


HARUS ADA STRATEGI LAIN - Ribut-ribut tentang larangan cantrang ini, sepertinya juga membuat Presiden Joko Widodo gerah. Ia pun memerintah Menteri Susi untuk menangani permasalah tersebut dengan tiga langkah, memperpanjang masa transisi, mempermudah perizinan dan memperhatikan pembiayaan bagi nelayan.

Di luar itu Presiden mengingatkan bahwa mengurus kelautan bukan hanya persoalan cantrang. Menurutnya masih banyak strategis lainnya bisa dilakukan di laut untuk mensejakterakan nelayan dan meningkatkan nilai tambah yang lebih baik.

"Bila mengurusi masalah negara perhatiannya hanya berkutat pada persoalan cantrang, maka Indonesia akan tertinggal," ujarnya saat pidato pembukaan Rakornas Kemaritiman 2017 di Gedung Sasana Kriya, TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/5).

Menurut Jokowi, cara berpikir dalam menyelesaikan persoalan penangkapan ikan harus lebih maju. Misalnya dengan membangun offshore aquaculture/budidaya perikanan lepas pantai. "Kenapa kita tidak bicara mengenai offshore aquaculture. Negara kita 70 persen lebih adalah air, laut, kenapa kita tidak pernah bicara ini?" ungkapnya.

Menurut Jokowi seharusnya Indonesia bisa mencontohkan negara seperti Norwegia dan Taiwan, yang sudah mencanangkan pembentukan offshore aquaculture.

"Ajari nelayan kita untuk mengetahui barang apa ini. Nilai tambahnya bisa puluhan kali dari apa yang kita lakukan sekarang ini," tuturnya.

Presiden mengingatkan telah berpuluh-puluh tahun Indonesia tidak berani melompat. Padahal, kebijakan offshore aquaculture bukan barang yang mahal. Menurutnya biaya untuk membangun offshore aquaculture hanya sekitar Rp47 miliar. Kalau pun tidak mampu hal itu bisa dilakukan dengan kerjasama, sehingga ada transfer ilmu pengetahuan. Sebab tanpa langkah itu industri perikanan tak pernah meloncat.

"Kita itu terlalu rutinitas, terlalu monoton, terlalu linear, padahal dunia perubahan cepat sekali," ujarnya. (dtc)


BACA JUGA: