JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pro kontra pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Rembang, Jawa Tengah belum juga mereda. Selain mendapat berbagai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat di sekitar lokasi pabrik semen, rupanya ada pula sebagian masyarakat yang menyatakan dukungan pembangunan pabrik semen.

Kelompok pendukung pembangunan pabrik semen tersebut menamakan dirinya Aksi Kaum Pencari Kerja yang menggelar aksi demo di kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka meminta kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mempercepat proses pembangunan pabrik semen tersebut.

Koordinator Aksi Kaum Pencari Kerja Suparno mengatakan mendukung pembangunan pabrik semen tersebut karena dapat mendukung iklim investasi yang ada di Kabupaten Rembang. "Pemkab Rembang harus perjuangkan nasib kaum pencari kerja untuk dapat bekerja di Pabrik Semen Indonesia tanpa persyaratan yang membebani. Kami juga menuntut perusahaan apabila beroperasi wajib mengutamakan tenaga kerja lokal," kata Suparno melalui siaran pers yang diterima oleh Gresnews.com, Jakarta, Sabtu (27/9).

Sementara itu, Juru Bicara Warga dari desa-desa ´Ring Satu´ lokasi tapak pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk mengatakan warga Rembang khususnya yang tinggal di "ring satu" lokasi tapak mengklaim mendukung pabrik semen segera dibangun. Warga berasal dari Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu serta Desa Kajar, Timbrangan dan Tegaldowo di Kecamatan Gunem. Dia menambahkan pembangunan pabrik juga dapat memberikan dampak ikutan bagi masyarakat setempat, selain juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rembang.  

Menurut Adi salah satu juru bicara menyebutkan warga juga mengharapkan bantuan program bina lingkungan dari PT Semen Indonesia berupa bantuan pendidikan, kesehatan, sarana-prasarana, keagamaan, seni budaya, pelestarian alam, pengentasan kemiskinan dan pinjaman dana untuk usaha kecil. Alasan mendukung pembangunan pabrik semen, kata Adi, yakni karena lahan yang ditambang merupakan lahan batu kapur tandus.

"Lagi pula, di lokasi tapak telah ada penambangan tradisional yang beroperasi puluhan tahun," kata Adi.

Menanggapi hal itu, Pakar Geoteknik, Hidrologi dan Lingkungan Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Budi Sulistijo menjelaskan bahwa lokasi penambangan dan pabrik Semen Indonesia di Rembang, sudah memenuhi seluruh kaidah dan syarat perizinan penambangan yang ditentukan pemerintah.

Dia menambahkan dalam proses feasibility study yang dilakukan untuk memperoleh izin tersebut, dapat dipastikan bahwa lokasi penambangan dan pabrik Semen Indonesia tidak berada di Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo. Sehingga, tidak akan merusak kawasan yang memang dilindungi berdasarkan aturan pemerintah tersebut.

"Dari penelitian yang telah dilakukan peneliti ITB, tidak ada sumber mata air dan goa di lokasi penambangan dan pabrik Semen Indonesia di Rembang. Selain itu, area penambangan yang dilakukan Semen Indonesia di Rembang, dilakukan di zona kering dan bukan di zona transisi maupun zona jenuh. Sehingga tidak akan mengurangi cadangan air tanah yang kedalamannya jauh di bawah tanah," tegas Budi.

Sebelumnya Ketua Umum Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Ferry Widodo mengatakan warga sempat menolak rencana pembangunan pabrik semen hingga berujung bentrok. Puluhan petani laki-laki dan perempuan mengalami luka-luka akibat kekerasan dari pihak aparat keamanan.
Menurutnya penolakan pembangunan pabrik tersebut lantaran selama ini masyarakat tidak pernah tahu dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai rencana pendirian pabrik semen.

"Tidak pernah adanya sosialisasi yang melibatkan warga desa secara umum. Hanya perangkat desa yang dilibatkan dalam sosialisasi tersebut dan informasi ini tidak pernah disampaikan kepada masyarakat," kata Ferry kepada Gresnews.com.

Disisi lain, Ferry mengungkapkan masyarakat juga tidak pernah diperlihatkan oleh perusahaan mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sehingga masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai dampak-dampak negatif akibat penambangan dan pendirian pabrik semen.

Ferry pun juga mengungkapkan dirinya menemukan fakta adanya dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan alam yang ditimbulkan akibat dari pendirian dan eksplorasi dari pabrik Semen Indonesia. Pertama, penggunaan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.

Kedua, penebangan kawasan hutan tidak sesuai dengan persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013, dalam surat tersebut menyatakan bahwa kawasan yang diizinkan untuk ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan yang secara administrasi Pemerintahan terletak pada Desa Kajar dan Desa Pasucen kecamatan Gunem Kabupaten Rembang provinsi Jawa Tengah.

Namun fakta dilapangan, Semen Indonesia menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar untuk tapak pabrik. Perlu diketahui dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW Kab. Rembang Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar.

Ketiga, bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya 109 mata air, 49 gua, dan 4 sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.

Keempat, kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul.

"Misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional," kata Ferry.

Maka dari itu, Ferry meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan evaluasi terhadap AMDAL Semen Indonesia dan meminta kepada Semen Indonesia untuk menarik semua alat berat yang sedang beroperasi. Dia pun menegaskan bahwa warga sekitar pun juga menolak pembangunan apapun yang sifatnya menghilangkan hajat hidup rakyat terkait tanah, air dan segala isinya yang telah menjadi sumber penghidupan rakyat.

"Kami mengutuk kekerasan aparat terhadap petani di Rembang Jawa Tengah," kata Ferry.

BACA JUGA: