JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FHB Soelistyo mengatakan proses pencarian dan evakuasi korban pesawat Air Asia QZ 8501 tetap berjalan. Walaupun telah melewati batas waktu yang ditentukan, karena sudah memasuki hari ke-30. Namun Basarnas bersama pihak terkait lainya berencana memperpanjang operasi pencarian search and rescue selama tujuh hari kedepan.

"Kebijakan ini dilakukan atas mandat UU sehingga harus kita jalankan. Perlu saya sebutkan bahwa pencarian dan evakuasi korban tidak dihentikan. Proses pencarian akan diperpanjang selama 7 hari kedepan," kata Soelistyo di Gedung Basarnas, Jakarta, Rabu (28/1).

Keputusan  Basarnas memperpanjang waktu pencarian merupakan bagian dari perintah konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Aturan tersebut secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna pada bulan September 2014 lalu.

UU tersebut menjamin pelaksanaan pencarian dan pertolongan atau biasa dikenal dengan Search and Rescue (SAR). Pada Pasal 21 ayat (3) menyebutkan bahwa jangka waktu Operasi Pencarian dan Pertolongan dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban kecelakaan.

Kondisi saat ini, sesuai keterangan yang diberikan Ketua Basarnas, tim rescue dalam dua hari ini akan merapat ke teluk Kumai untuk mengisi bahan bakar dan menambah logistik. Setelah itu, rencananya tim akan bertolak kembali ke Selat Karimata untuk melanjutkan proses evakuasi korban sesuai titik-titik koordinat yang telah berhasil dideteksi.

BACA JUGA: